JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan membantah tudingan Romy merekomendasi Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kemenag Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa jual-beli jabatan sangat tidak dibenarkan. Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu mengaku siap memberi klarifikasi.
Menurut dia, apa yang disampaikan Romy tidak benar. Bahkan ia mengaku kaget atas pernyataan Romy itu. "Sama sekali tidak benar. Teman-teman silakan tanya kepada Mas Romy. Saya takut ada orang yang mengatasnamakan saya," tegas Khofifah.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Dr KH Asep Saifuddin Chalim juga membantah tudingan Romy. "Gak pernah, gak pernah. Silakan cari kalau ada rekomendasi tertulis dari saya," kata Kiai Asep kepada wartawan. Ia mengungkapkan bahwa Haris memang pernah menjadi santrinya saat kuliah di IAIN. "Tapi setelah itu saya gak tahu," katanya.
Penyataan Romahurmuziy yang menyebut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam pusaran korupsi yang dia alami, juga mendapatkan tanggapan dari Prof Mohammad Mahfud MD. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai rekomendasi Khofifah untukk Haris Hasanuddin adalah hal yang biasa.
“Merekomendasi orang tak selalu ada korupsinya. Saya juga pernah merekomendasi atau menerima rekomendasi untuk mempertimbangkan penempatan orang,” kata Mahfud dalam kicauan akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (23/3).
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Mahfud menegaskan, rekomendasi adalah hal yang biasa saja, termasuk rekomendasi untuk Haris Hasanuddin yang disebut-sebut Romahurmuziy adalah nama yang disampaikan Khofifah.
Namun ketika orang itu kemudian memiliki catatan atau potensi korupsi, KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan penindakan.
“Itu boleh saja (rekomendasi). Tinggallah ada korupsinya atau tidak. Menurut saya, Khofifah dan Kiai Asep merekom biasa saja,” tegas pakar hukum tata negara ini meyakinkan. Bahkan dia meyakinkan, KPK tahu dan memiliki cara untuk memilih dan memilah kasusnya. KPK tidak akan sembrono.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Mahfud MD mendukung dan percaya langkah KPK dalam pencegahan praktik dan tindakan untuk melakukan pendalaman perkara.
Mahfud MD kembali menegaskan, persoalan rekomendasi seseorang kepada orang lain agar dipertimbangkan untuk menempati posisi tertentu adalah hal yang sangat wajar. Tetapi ketika di luar dari rekomendasi itu ada nilai yang bisa disebut suap atau tindakan sejenis, maka jelas itulah yang sangat dilarang.
“Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI. Rekomendasi untuk penempatan orang itu biasa. Untuk masuk S3 atau jabatan-jabatan tertentu ada syarat ‘harus ada rekomendasi’ dari akademisi atau tokoh. Tapi kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang. Nah, itulah yang sekarang didalami oleh KPK,” tulis Mahfud.
Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024
Seperti diketahui, Romahurmuziy ditangkap KPK di Surabaya dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Gresik. (inf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News