SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Sumenep dibuat geram dengan masuknya dana transfer Rp 63 Miliar ke dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) APBD TA 2019. Padahal, dana tersebut belum dibahas di Tim Anggaran (Timgar) Pemkab dan Badang Anggaran (Banggar) DPRD.
“Saya selaku anggota Banggar sampai detik ini tidak pernah melakukan pembahasan itu. Tetapi yang aneh, bahwa dari lokasi-lokasi yang bersumber dari dana Rp 63 miliar itu ternyata sudah tercantum atau masuk dalam RKA APBD TA 2019,” terang Joni Widarsono, Anggota Komisi III DPRD Sumenep.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
"Pertanyaannya, kenapa dana itu bisa masuk atau tercantum dalam RKA? Sementara dana transfer itu belum dibahas oleh Banggar dan Timgar. Apa yang menjadi dasar mereka memasukkan dana Rp 63 miliar itu ke dalam RKA? Saya harapkan sebelum tender ini dilaksanakan, dana itu harus diklirkan dulu," cetus Joni Widarsono.
Dia mengaku heran dengan masuknya dana ke dalam RKA APBD TA 2019. Dirinya mengaku telah menayakan hal itu ke pimpinan dewan, nemun belum mendapatkan jawaban.
“Saya berharap, selama tidak ada klarifikasi, jangan sampai dana itu dilelang. Karena hal itu bisa berpotensi dan punya konsekuensi hukum. Sebab, proses budgeting itu cacat hukum. Karena tidak melalui proses penganggaran yang benar,” terang politikus Gerindra tersebut.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Sebab, menurut ia, semua penganggaran terlebih dahulu harus dibahas oleh eksekutif (Timgar) dan legislatif (Banggar). "Sehingga perlu ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak legislatif atau DPRD Sumenep. Itu jadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan antara eksekutif dan legislatif. Tidak bisa eksekutif langsung mengesahkan anggaran tanpa melalui proses pembahasan dengan DPR," tuturnya.
Ia mengakui Timgar Pemkab Sumenep sempat mengatakan ada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 63 Miliar yang diberikan oleh Pemrov Jatim. Hal itu sebagai konsekuensi dari pembahasan APBD Sumenep TA 2018 sebagai yang tercepat se-Jawa Timur.
"Menurut saya ini dana siluman yang semestinya dana transfer ini harus dibahas dulu. Betul memang soal penentuan lokasi program pembangunan itu tidak pernah dibahas dengan Banggar DPRD Sumenep. Soal konsekuensi hukum itu, saya kira sudah menyalahi aturan," pungkasnya. (aln/rev)
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News