Dalam kesempatan itu, Yusep jgua mengungkap penjualan satwa liar dengan tersangka lain, yakni Andika Wibisono alias Amir alias Thalia Juliar. Dalam kasus ini, Andika menjual 10 ekor komodo kepada RD di Jakarta, IRF di Bandung, dan RB di Surabaya beserta beberapa orang lainnya yang telah ditetapkan DPO.
Belakangan, mereka dikenal sebagai anggota jaringan penyelundupan satwa liar internasional setelah petugas kepolisian menemukan dokumen paspor dari tangan salah satu tersangka.
"Itu bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," lanjutnya.
Sebelum dijual ke luar negeri, Komodo selundupan tersebut dibawa dari habitat asalnya menuju Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan jenis truk.










