Bawaslu Pacitan Kembali Soal Pemasangan APK di Zona Larangan

Bawaslu Pacitan Kembali Soal Pemasangan APK di Zona Larangan APK salah seorang caleg yang dipasang di jalan protokol. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan kembali menyoal pemasangan alat peraga kampanye milik salah seorang caleg yang terpasang di zona terlarang. Pemandangan itu nampak terlihat di papan reklame yang berada di depan gedung Gasibu Swadaya, Jl A Yani.

Bahkan, APK tersebut sudah kali kedua disemprit Bawaslu, namun kembali terpasang. "Dulu sudah pernah kami ingatkan, diturunkan, dan sekarang dipasang lagi dengan desain berbeda. Hanya, caleg dan parpol pengusungnya sama," kata Muhammad Mashuri Divisi Penindakan Bawaslu Pacitan, di sela-sela kegiatan pemantauan deklarasi mendukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin oleh JKSN, Jumat (5/4).

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Menurut Mashuri, pemasangan APK tersebut jelas menyalahi ketentuan SK KPU 45/18 sebagaimana dirubah SK KPU 3/19, khususnya terkait jalan yang dilarang untuk pemasangan APK. "Ini jalan protokol. Sehingga jelas tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK," jelas dia.

Karena itu, Bawaslu akan kembali memberikan teguran ke peserta pemilu agar secepatnya menurunkan APK tersebut. "Kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP untuk pembersihan APK tersebut," tegasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO