Oleh: Eka Wisnu Wardhana*
Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu 17 April 2019, merupakan sejarah baru bagi Bangsa Indonesia. Pemilu kali ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pemilih bisa memilih langsung 5 (lima) surat suara: Surat Suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, Surat suara warna kuning untuk DPR RI, surat suara warna merah untuk DPD, surat suara warna biru untuk DPRD Provinsi, dan surat suara warna hijau untuk DPRD Kab/Kota.
Baca Juga: Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh
Beragam surat suara ini menurut Undang-Undang 7 tahun 2017 juga tidak bisa semua diserahkan kepada pemilih karena jenis surat suara yang diterima tergantung jenis pemilihnya.
JENIS PEMILIH DAN SURAT SUARA
Seperti halnya surat suara yang beraneka ragam, pemilih pun juga mempunyai beragam jenis pemilih. Sesuai dengan aturan yang ada, Pemilih dapat dibedakan menjadi:
Baca Juga: Pengkhianat, Waktumu Sudah Habis
DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
Pemilih ini merupakan hasil dari pemutakhiran sangat komperehensif. Diawali dari Sinkronisasi DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dengan DPT Pemilu terakhir yang kemudian dijadikan bahan bagi PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk coklit. Coklit ini dilaksanakan door to door dan hasilnya disusun oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa/Kelurahan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) serta dilakukan rekapitulasi oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam ini bagi Kab/Kota atau Provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018, menurut aturan cukup menggunakan DPT Pilkada 2018 (yang juga merupakan hasil coklit) ditambahkan Pemilih Pemula yang bersumber dari DP4 untuk ditetapkan menjadi DPS Pemilu 2019. Pasca DPS ditetapkan, kemudian diumumkan untuk menerima tanggapan masyarakat.
Baca Juga: Kader Milenial Gerindra Minta Prabowo Maju Capres, Gus Fawait: Wajar dan Sangat Rasional
Pada proses ini masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU dan segenap jajarannya yang kemudian hasilnya disusun ulang oleh PPS menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Pada tingkat Kecamatan, PPK melakukan rekapitulasi DPSHP dan KPU Kab/Kota kemudian menetapkan menjadi DPT.
Pasca Penetapan DPT pun ternyata masih perlu dilakukan dilakukan perbaikan lagi,. Hal ini seiring dengan munculnya rekomendasi Bawaslu terkait perbaikan pasca penetapan DPT. Perbaikan pun dilakukan oleh KPU dan segenap jajaran dan hasilnya ditetapkan menjadi DPTHP-1 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Pertama). Namun DPT tidak berhenti sampai di sini. Pasca penetapan DPTHP-1 terbit lagi rekomendasi Bawaslu agar melakukan perbaikan ulang dan menampung saran masukan dari peserta pemilu.
Hal ini oleh KPU akhirnya menjadi suatu kegiatan untuk Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), adalah suatu kegiatan untuk menerima saran dan masukan dari segenap lapisan masyarakat, peserta pemilu, maupun stakeholder terkait. Hampir sebulan GMHP ini dilaksanakan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga tingkat Pusat, mulai PPS hingga KPU RI dengan dukungan Instansi terkait dan pengawasan penuh bawaslu, dan akhirnya hasilnya bisa ditetapkan menjadi DPTHP-2.
Baca Juga: Kejam dan Rakus, Pengusaha Sarang Burung Walet Rampok Rumah Pasangan Mau Kawin
Seiring dinamika politik, terdapatlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang hasilnya baru-baru ini kita ketahui bersama terdapat perpanjangan kepengurusan pindah pilih bagi pemilih dengan keadaan tertentu. Hal ini berdampak pada DPTHP-2 yang telah ditetapkan yang kemudian diberi ruang untuk menetapkan ulang DPTHP-2 bila terdapat rekomendasi bawaslu. Atas rekomendasi Bawaslu, akhirnya DPTHP-3 pun ditetapkan dengan mengakomodir pemilih potensial yang belum masuk ke dalam DPTHP-2.
Pemilih DPTHP-3 ini atau yang biasa disebut Pemilih DPT ini nantinya menerima 5 (lima) jenis surat suara dan bisa menggunkan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mulai pukul 7.00 s/d Pukul 13.00 serta mendapatkan Form C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih)
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
Baca Juga: Angka Vaksinasi: Jakarta 120 Persen, Surabaya 89,24 Persen, Jatim Kalahkan Jateng dan Jabar
Pemilih ini merupakan pemilih yang sudah masuk DPT pada suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Keadaan tertentu tersebut antara lain: menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani/mendampingi rawat inap di RS dan sejenisnya, Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan/narapidana, tugas belajar/menempuh Pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisili. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 pengurusan Pindah Pilih tersebut diperpanjang sampai H-7 hanya untuk alasan kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemampuanya karena sakit, tertimpa bencana alam, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Pemilih DPTb bisa saja tidak mendapatkan 5 (lima) surat suara sesuai tujuan kepindahannya dan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00 s/d 13.00 dengan menunjukan Form Model A5 KPU (Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan).
DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)
Baca Juga: Tiga Tipe Ulama Era Jokowi: Oposan, Pragmatis, dan Idealis
Bagi Pemilih yang tidak masuk masuk dalam DPT maupun DPTb, maka yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam DPK sepanjang mempunyai identitas kependudukan. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat. Mereka bisa bisa dilayani di TPS (sesuai alamat yang tertera pada KTP-el/Suket) hanya dengan menunjukan KTP-el atau Suket pada jam 12.00 s/d 13.00, serta dapat menerima 5 (lima) surat suara sepanjang masih ada ketersediannya.
Demikianlah daftar pemilih pada pemilu 2019, hampir tidak ada ruang bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak dapat difasilitasi sebagai pemilih. Maka penulis berpendapat bahwa Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2019 ini merupakan Daftar Pemilih yang Paripurna karena mampu memfasilitasi semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Besar harapan penulis dengan paripurnanya daftar pemilih pada pemilu 2019 ini semakin memudahkan para pemilih dan meningkatkan partisipasi.
Pemilih Berdulat, Negara Kuat.
Baca Juga: Buzzer, Radikalis Kristen vs Radikalis Islam
*Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News