BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU Bangkalan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 15 Dusun Gebukan, Desa Bayoning Laok, Kecamatan Geger Bangkalan, Senin (22/04/2019).
Pemungutan suara ulang itu dilakukan karena pada pemungutan yang dilakukan pada tanggal 17 April lalu, diketahui surat suara sebanyak 233 surat suara tercoblos semua, termasuk surat tambahan 5% sebanyak 5 surat suara. Padahal, saat itu tidak semua DPT hadir untuk mencoblos.
Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Catat Pelanggaran Pemilu 2024 Meningkat hingga 100 Persen
Bahkan, saat itu ada pemilih yang mau mengunakan hak pilih, tapi lembaran surat suaranya sudah habis.
"Atas kajian Panwas ada pemilih yang tidak berhak mengunakan hak suaranya di TPS 15. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan untuk PSU," jelasnya Mustain, Ketua Bawaslu.
Lanjut Mustain, untuk pemungutan suara hari ini Senin (22/04), sementara C6 (Surat Undangan) yang tersalurkan hanya 97. masyarakat "Yang lain ada di luar Bangkalan," ujarnya.
Baca Juga: Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
Sementara hasil pantauan wartawan bangsaonline.com, masyarakat yang hadir untuk mencoblos dan menggunakan hak pilihnya hanya 93 pemilih.
Sedangkan hasil rekapitulasi di TPS 15 , untuk suara pasangan 01 mendapatkan 59 suara, dan pasangan 02 memperoleh 23 suara. Sisanya 11 suara tidak sah. Untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten saat ini masih dalam proses penghitungan. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News