Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK

Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK Kondisi kotak suara suara pemilu presiden dan legislatif di Gudang Bulog Bangkalan. Foto diambil pada hari Kamis 13 Juni 2024. Foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap Bangkalan ke kantor KPU Jawa Timur, mendapat tanggapan Anggota DPRD Bangkalan, H. Musawwir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bangkalan ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim, karena bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Musawwir menegaskan pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di Bangkalan yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.

"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Ahmad Mustain Saleh," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (18/6/2024).

"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU Bangkalan untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.

Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

"Jika dipindahkan ke provinsi, itu bukti Polres Bangkalan tidak mampu melakukan pengamanan terkait PUSS di Bangkalan. Polres Bangkalan tinggal membuat surat tidak sanggup melaksakan hitung ulang di Bangkalan," ucapnya.

Bukan hanya wacana pemindahan lokasi hitung ulang surat suara, Musawwir juga mengungkapkan adanya isu dugaan penggantian surat suara yang asli dengan yang palsu, agar sesuai dengan hasil surat suara di D hasil kabupaten.

"Tapi ini masih isu, bisa benar atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Bangkalan yang baru Elmi Abbas belum bisa dikonfirmasi terkait isu pemindahan lokasi hitung ulang ke kantor KPU Jatim maupun isu tentang adanya surat suara palsu.

Sementara Malikul Amin, Komisioner , menyatakan hingga saat ini belum ada informasi atau surat resmi terkait pemindahan penghitungan ulang surat suara 10 TPS di Desa Langkap.

"Internal Bawaslu sudah melakukan rakor, hingga sekarang belum ada kabar hitung ulang di provinsi. Tidak tahu kalau ada kendala lain, mungkin alasan keamanan. Akan tetapi kalau di Bangkalan aman, kenapa harus ke provinsi?" jelasnya.

Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK

Sedangkan, Kasat Intel Polres Bangkalan, Iptu Anang Widiarto, juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait hitung ulang di provinsi. Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke KPU Bangkalan. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO