Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK

Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK Kondisi kotak suara suara pemilu presiden dan legislatif di Gudang Bulog Bangkalan. Foto diambil pada hari Kamis 13 Juni 2024. Foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wacana pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara (PUSS) 10 TPS di Desa Langkap ke kantor KPU Jawa Timur, mendapat tanggapan Anggota DPRD , H. Musawwir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim, karena bertentangan dengan amar putusan nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Musawwir menegaskan pemindahan lokasi hitung ulang surat suara ke KPU Jatim bukan hanya melanggar amar putusan MK, tapi mengingkari kesepakatan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Polres, Bangkesbangpol, serta perwakilan semua partai politik di yang digelar di pada Selasa (11/6/2024) lalu.

"Rapat koordinasi itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Zainal Arifin didampingi komisioner dan Ketua Bawaslu Ahmad Mustain Saleh," jelasnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Selasa (18/6/2024).

"Wacana perpindahan PUSS ke provinsi menimbulkan tanya besar, ada apa dengan komisioner KPU yang baru?" cetusnya.

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Ia mengingatkan amar putusan MK Majelis Hakim angka 4, yang memerintahkan KPU untuk melakukan hitung ulang surat suara di 10 TPS Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dalam waktu paling lambat 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

Sedangkan angka 6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan pengawasan, bukan memindah PUSS ke provinsi.

Tidak hanya itu, pada angka 7 juga memerintahkan Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan suarat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Jika dipindahkan ke provinsi, itu bukti Polres tidak mampu melakukan pengamanan terkait PUSS di . Polres tinggal membuat surat tidak sanggup melaksakan hitung ulang di ," ucapnya.

Bukan hanya wacana pemindahan lokasi hitung ulang surat suara, Musawwir juga mengungkapkan adanya isu dugaan penggantian surat suara yang asli dengan yang palsu, agar sesuai dengan hasil surat suara di D hasil kabupaten.

"Tapi ini masih isu, bisa benar atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU yang baru Elmi Abbas belum bisa dikonfirmasi terkait isu pemindahan lokasi hitung ulang ke kantor KPU Jatim maupun isu tentang adanya surat suara palsu.

Sementara Malikul Amin, Komisioner Bawaslu , menyatakan hingga saat ini belum ada informasi atau surat resmi terkait pemindahan penghitungan ulang surat suara 10 TPS di Desa Langkap.

"Internal Bawaslu sudah melakukan rakor, hingga sekarang belum ada kabar hitung ulang di provinsi. Tidak tahu kalau ada kendala lain, mungkin alasan keamanan. Akan tetapi kalau di aman, kenapa harus ke provinsi?" jelasnya.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

Sedangkan, Kasat Intel Polres , Iptu Anang Widiarto, juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait hitung ulang di provinsi. Ia meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke KPU . (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO