MALANG, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, ada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk PSU kali ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 April mendatang.
"Adapun untuk PSU nanti masing-masing akan kami laksanakan di TPS 09 kelurahan Bunulrejo, TPS 14 kelurahan Penanggungan dan TPS 17 di kelurahan Sukoharjo Kota Malang," ungkap Zainudin, Ketua KPU Kota Malang.
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Hal ini ia lakukan karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang untuk dilakukan PSU karena adanya kesalahan administrasi.
"Sedang pelaksanaannya nanti, kami sudah menyiapkan semua kebutuhan seperti petugas KPPS maupun surat suara dan perlengkapan administrasi lainnya," ujarnya.
Sementara itu terkait kebutuhan surat suara, maupun terjadinya PSU di Kota Malang ini, KPU Kota Malang telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi untuk dilanjutkan ke KPU RI. (thu/ian)
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News