PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Pasuruan 2018 sudah lama berakhir. Saat itu Pasangan Adjib (Irsyad Yusuf dan Mujib Imron) Vs bumbung kosong. Dari hasil pelaksanaan pilkada dan penghitungan suara, KPU menetapkan terpilih paslon Adjib sebagai bupati dan wakil bupati.
Namun pelaksanaan Pilkada Pasuruan itu menyisakan kejanggalan. Pasalnya APBD hibah dari Pemkab Pasuruan untuk KPU yang digelontorkan sebesar Rp 63 miliar ternyata masih ada sisa sebesar Rp 2,9 miliar dan bunga Rp 300 juta. Untuk Rp 2,9 miliar sisa anggaran sudah dikembalikan kepada pemkab atau kas daerah. Namun, bunga Rp 300 juta tersebut belum dikembalikan.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Hal ini diungkapkan oleh penggiat LSM Garda Pantura PAC Bangil. "Sebelumnya pengembalian sudah dilakukan dua tahap. Yang pertama Rp 1,5 miliar dan tahap kedua akhir Januari 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Hanya pokok Rp 2,9 miliar itu yang dijelaskan ke saya, sudah dilakukan pengembalian. Sedangkan, saat ditanya Rp 300 juta bagian dari bunga, tidak tahu," ucap Sugito.
"Jika regulasi Pilkada dilaksanakan dengan benar dan sesuai jadwal Pemilukada, seharusnya sisa anggaran tersebut dikembalikan tepat waktu. Semestinya pengembalian sisa anggaran tidak lagi jadi persoalan baru," kata bapak 6 anak yang rumahnya masih bertetangga dengan kantor KPU.
Menurutnya, sampai saat ini (Minggu, 28/4) sisa anggapan Rp 300 juta dari bunga bank tersebut tidak jelas.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin saat dikonfirmasi mengaku telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada. "Pengembalian sisa dana Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2018 adalah sebesar Rp 7.217.575.058," tutur Zainul melalui keterangan resminya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Keuangan Daerah (DPKD) Luly Nurmardiono, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengakui sudah ada pengembalian terkait sisa anggaran Pilkada 2018. Namun, ia mengaku lupa berapa nominal yang dikembalikan.
"Oleh KPU sudah dilakukan pengembalian. Namun saya lupa nilainya." jelas Luly. (par/ian)
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News