SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga tersangka pelaku perdagangan benih jagung bantuan pemerintah (bersubsidi). Mereka adalah Bayu dan Afandi warga Kediri, serta Rozi warga Jember.
Ketiganya diamankan setelah menjual-belikan benih jagung bersubsidi secara online dan offline ke wilayah Kediri dan Jember.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Dalam rilisnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan bahwa para pelaku kedapatan menjual benih jagung subsidi kepada masyarakat dengan harga hingga Rp 40 ribu per kilogram. Padahal, benih tersebut semestinya dihibahkan khusus bagi para petani secara cuma-cuma alias gratis melalui program pemerintah. Aksi ketiga pelaku ini, diketahui sudah berlangsung selama empat bulan.
Kejahatan pangan tersebut dibongkar polisi pada bulan April 2019 lalu. "Kita amankan barang bukti sebanyak 1060 kilogram daripada jagung subsidi yang telah diperjualbelikan para pelaku," tandas Akhmad Yusep Gunawan di halaman Ditreskrimsus, Kamis (2/5).
Dikatakan Yusep, para tersangka tak hanya menjual, namun juga mengemas ulang benih jagung varietas 228 yang diketahui berkualitas rendah ke dalam kemasan benih jagung varietas 18 yang dikenal lebih baik. "Tujuannya, supaya bisnis yang dijalankan para tersangka menghasilkan keuntungan berlipat ganda. Para pelaku merubah kemasan, dan kemudian menjual kepada masyarakat di mana barang-barang ini (seolah-olah) berkualitas baik dijual dengan harga murah," singkat Yusep.
Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka
Yusep menduga ada banyak pihak terlibat dalam bisnis kotor ini, Untuk itu, pengungkapan tak berhenti kepada para tersangka. Saat ini petugas kepolisian terus mengejar para DPO yang sebagian identitas mereka telah dikantongi.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, ada juga para DPO ini akan kita buru. Ada banyak," tutupnya.
Para penjual benih jagung bersubsidi ini melanggar Undang-Yndang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku pun terancam hukuman lima tahun penjara. (ana/rev)
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News