Konstitusi Nasional Jerman tahun 1919 dan 1949 menjamin kebebasan individu dalam menganut kepercayaan dan agama masing-masing. Tidak boleh ada yang melarang atau bersikap deskriminatifterhadap kepercayaan atau pandangan keagamaan seseorang.
Sensus yang dibuat pada tahun 2011 menyebutkan bahwa 66.8%warga Jerman menganut agama Kristen. Islam menempati posisi kedua terbanyak dengan penganut sekitar 5% dari populasi penduduk Jerman.
Menurut data dari Euro Islam, 70% kaum muslim di Jerman berasal dari Turki. Selebihnya dari Bosnia Herzegovina (sekitar 167,081), Iran (81,495), Maroko (79,794), Afganistan (65,830), Lebanon (46,812), Pakistan (35,081), Syria (29,476), Tunisia (24,533), Aljazair (16,974), serta asal Indonesia (12,660).
Kontribusi:
Kamal Yusuf
Mahasiswa Ph.D di Orientalisches Institut Universität Leizig
Aktivis NU Jerman di Leipzig
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




