KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP Kota Kediri mendapati seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri. Ia didapati bersama wanita yang diakuinya sebagai istri, di rumah kos milik Susiani di Jl. Urip Sumoharjo No. 189 Kelurahan Ngronggo RT.03 RW.05 Kota Kediri, Jumat (11/5) malam.
Saat diperiksa, Pang Kun (24), WNA kelahiran Guang Xi, salah satu daerah otonomi di Republik Rakyat Tiongkok ini tidak bisa menunjukkan fisik pasport asli dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Namun, ia memiliki SIM A Nasional dengan alamat Kedungdoro, Surabaya.
Baca Juga: Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
"Dia bersama seorang wanita yang mengaku istrinya. Kemudian pengakuannya berubah bahwa yang bersangkutan sebagai karyawan dari warga asing tersebut," kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Wanita tersebut bernama Rani (28) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang kemudian diakuinya sebagai karyawan. Pihaknya kemudian digiring ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan.
"Untuk selanjutnya kedua orang tersebut diserah terimakan kepada Herianto dari kantor Imigrasi kelas III Kediri untuk proses lebih lanjutnya,"pungkas dia. (rif/ns)
Baca Juga: Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News