SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu lagi pengedar narkoba berhasil dibekuk Satreskoba Polresta Sidoarjo. Kali ini tersangka adalah Totok Martha Ilhamsyah (30), warga Desa Warugunung RT 02/RW 02, Karangpilang, Surabaya.
Ia bakal berlebaran di balik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo karena berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjadi pengecer narkoba.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, penangkapan pria yang kos di Dusun Jenek Wetan RT 15/RW 3, Desa Krembangan, Kecamatan Taman itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Diketahui, bahwa tersangka kerap ngecer sabu.
Dari informasi itu, polisi lantas melakukan pantauan di sekitar lokasi kos tersangka. Petugas langsung melakukan penggerebekan setelah mendapati tersangka masuk ke dalam kamar kos.
"Tersangka berhasil kami amankan di sebuah kos-kosannya," kata Sugeng, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dua poket sabu masing-masing 0,60 dan 0,63 gram. "Barang buktinya disembunyikan di lantai kamar kos," terangnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan petugas, pekerja tambang perahu tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan sistem ranjau di kawasan Perumahan Kahuripan sebanyak 3 gram.
Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial G (DPO). Dia juga telah menyerahkan sabu seberat 2 gram kepada seseorang berinisial L (DPO) untuk diecer. Sementara 1 gramnya lagi yang hendak diecer, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Masih kami selidiki, termasuk mencari para DPO," pungkas Kompol Sugeng. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News