PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan kembali berhasil membekuk 6 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Keenam tersangka tersebut ialah Sudi (37) bandar asal Bangkalan, serta Tohir (38), Sahriadi (24), Arisandi (23), Subairi (37), dan Jumali (21) yang semuanya berasal Pamekasan.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menjelaskan keenam tersangka tersebut terdiri dari 1 bandar yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, serta 3 pengedar, dan 2 pengguna dari Pamekasan.
“Ini hasil penangkapan dalam operasi pekat semeru selama 10 hari sejak awal Juni lalu,” ujar Kapolres, Selasa (11/06/19).
Teguh Wibowo melanjutkan, dari enam tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 13,61 gram sabu, seperangkat alat hisap, serta 2 alat timbang digital, dan 2 buah HP. Atas kasus tersebut, keenam tersangka dikenakan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
“Keenamnya mendapatkan pasokan sabu dari satu jaringan di luar wilayah Pamekasan,” pungkas Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News