Petugas Pendata Kemiskinan di Tuban Dibimtek

Petugas Pendata Kemiskinan di Tuban Dibimtek Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dilakukan di di ruang Setda Pemkab Tuban selama tiga hari.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas pendata angka kemiskinan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Kabupaten Tuban mulai diberikan Bimbingan Teknis (bimtek) selama tiga hari di ruang Setda Pemkab setempat, Senin (11/6).

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Nur Jannah menyampaikan, kegiatan bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman petugas mengenai aplikasi SIKS-NG. Pelatihan ini dinilai penting, pasalnya aplikasi SIKS-NG tersedia menu yang berfungsi untuk proses perbaikan dan pengusulan penerima bantuan.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Menu tersebut meliputi Basis Data Terpadu (BDT); Kartu Keluarga Sejahtera-Bantuan Sosial Pangan (KKS-BSP) PKH dan Non PKH; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI Jamkes) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PMKS-PSKS).

"Berdasarkan Surat Keputusan Sekda Kabupaten Tuban, jumlah KKS-BSP PKH dan Non PKH periode Mei 2019 sebanyak 93.027 KK. Sedangkan, berdasarkan Kepmensos per 15 Maret 2019, jumlah PBI-JKN Kabupaten Tuban mencapai 532.917 jiwa," tutur Nur Jannah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana menekankan urgensi data kemiskinan pada pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tuban. Salah satunya sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan program dan mampu mempercepat program pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

"Data yang termuat dalam SIKS-NG akan menjadi data tunggal terpadu yang telah disinkronkan dengan data kemiskinan lainnya dari instansi terkait," papar sekda.

Ia menjelaskan, bahwa aplikasi SIKS-NG akan menerapkan sistem by name by address sesuai dengan survei yang dilakukan. Data yang termuat juga akan diverifikasi dan divalidasi minimal setahun sekali. Sehingga, data diperoleh adalah data terbaru dan sesuai dengan kondisi riil.

Selain itu, data SIKS-NG akan menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

"Data SIKS-NG di tingkat Kabupaten juga akan diserahkan ke provinsi untuk diverifikasi dan divalidasi untuk selanjutnya dikirim ke pusat. Dengan demikian diperoleh data yang valid mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke desa/ kelurahan," jelasnya.

Budi Wiyana menyatakan, untuk mendapatkan data kemiskinan yang tepat, petugas survei atau perangkat desa harus sepenuhnya memahami berbagai indikator kelayakan calon penerima bantuan. Tidak hanya itu, petugas juga harus memiliki integritas dan bersikap jujur dalam melaksanakan survei.

"Petugas harus berintegritas dan bekerja dengan profesional. Jangan sampai bersikap diskriminatif kepada warga masyarakat," pesannya. (gun/rev) 

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO