KPK Ditantang Umumkan Calon Menteri Bermasalah

KPK Ditantang Umumkan Calon Menteri Bermasalah Prof Dr Romli Atmasasmita. Foto: vivanews.com

JAKARTA(BangsaOnline) Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyayangkan Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan KPK dan PPATK sebelum menentukan siapa yang akan diangkat jadi menteri.

Gurubesar Universitas Padjadjaran itu juga kecewa sikap KPK menerima tugas yang bukan wewenangnya. "Baca lagi yg teliti dn cerdas psl 6 UU KPK," tegas Romli di akun Twitternya, @romliatma pagi ini.

Pasal 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tugas KPK. Yaitu, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lebih jauh, dia melanjutkan, jika KPK ikut-ikutan membantu presiden menelusuri soal rekam jejak calon menteri, lalu siapa yang bertanggungjawab jika menteri nanti korupsi.

"Pimpinan kpk tdk sadar bhw dgn ikut2 beri masukan calmen scr moral anda tlh menempatkan kpk pd posisi dilematis dn kontroversial," ungkapnya.

Apalagi, KPK sudah berani memberi tanda merah, kuning kepada para calon menteri itu tanpa bukti yang cukup dan diketahui yang bersangkutan sekalipun tertutup. "Tetap sj keliru dn melanggar hk," tegasnya.

Karena sudah diberi tanda, dia menyarankan agar KPK mengumumkan kepada publik siapa calon-calon menteri yang distabilo merah. "Jika pimpinan kpk jujur, berani, tegas, profesional dn punya integritas dn tggjwb kpd publik, laksanakan saran sy," tantangnya.

Sumber: Rmol.com