JAKARTA(BangsaOnline) Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyayangkan Presiden
Joko Widodo meminta pertimbangan KPK dan PPATK sebelum menentukan siapa
yang akan diangkat jadi menteri.
Gurubesar Universitas Padjadjaran itu juga kecewa sikap KPK menerima tugas yang bukan wewenangnya. "Baca lagi yg teliti dn cerdas psl 6 UU KPK," tegas Romli di akun Twitternya, @romliatma pagi ini.
Pasal
6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tugas KPK.
Yaitu, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lebih
jauh, dia melanjutkan, jika KPK ikut-ikutan membantu presiden menelusuri
soal rekam jejak calon menteri, lalu siapa yang bertanggungjawab jika
menteri nanti korupsi.
"Pimpinan kpk tdk sadar bhw dgn ikut2 beri
masukan calmen scr moral anda tlh menempatkan kpk pd posisi dilematis
dn kontroversial," ungkapnya.
Apalagi, KPK sudah berani memberi
tanda merah, kuning kepada para calon menteri itu tanpa bukti yang cukup
dan diketahui yang bersangkutan sekalipun tertutup. "Tetap sj keliru dn
melanggar hk," tegasnya.
Karena sudah diberi tanda, dia
menyarankan agar KPK mengumumkan kepada publik siapa calon-calon menteri
yang distabilo merah. "Jika pimpinan kpk jujur, berani, tegas,
profesional dn punya integritas dn tggjwb kpd publik, laksanakan saran
sy," tantangnya.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News