JAKARTA(BangsaOnline) Presiden Joko Widodo mengusulkan enam
perubahan nomenklatur dalam susunan kabinet yang sedang dia susun. Perubahan
itu disampaikan Jokowi dalam surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21
Oktober. "Suratnya bersifat segera dan baru kami terima hari ini,"
kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Rabu, 22 Oktober 2014.
Menurut Taufik, nomenklatur kementerian baru yang sudah diberikan Jokowi itu
kini masih dibahas di tingkat pimpinan DPR. Namun, dia belum bisa memastikan
kapan surat tersebut bisa dibalas dan ditanggapi. "Secepatnya akan kami usahakan
karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak," kata politikus Partai
Amanat Nasional itu.
Berikut perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan oleh Jokowi:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata;
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi
dilebur menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar
dan Menengah serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat berganti nama menjadi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kebudayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News