Lagi, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling

Lagi, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling Tersangka berikut barang bukti berupa uang dan surat-surat saat dirilis.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan tanah. Tersangka yaitu Heru Susanto (35) warga Jl. G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pengungkapan kasus jual beli tanah kavling yang terletak di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Tersangka berhasil kami amankan beserta barang buktinya antara lain kwitansi pembayaran dari pembeli, surat perjanjian jual beli tanah kavling notaris, brosur, denah lokasi dan uang tunai Rp 220 juta," ucap Kompol Muhammad Harris, Jum'at (21/6/2019).

Harris menjelaskan, tanah kavling tersebut dijual oleh tersangka sejak tahun 2016 sampai 2018 dan mendapatkan pembeli sekitar 78 orang. Namun, tanah yang dijual oleh Direktur PT. Waringin Karya Samudra (WKS) dengan nama De Milenium tersebut ternyata belum melunasi pembayaran tanah kepada para pemilik yaitu para petani gogol.

Sehingga, sebanyak 78 pembeli yang mayoritas mengetahui jual beli tanah kavling itu melalui spanduk, brosur sampai iklan melalui media sosial dan sudah melakukan pembayaran lunas antara Rp 20 sampai Rp 50 juta, belum juga dapat menguasai tanah tersebut.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Modusnya, tersangka ini membeli tanah kemudian dijual lagi berupa tanah kavling. Banyak yang membeli, warga di sekitar saja mencapai 70 orang. Nah, uang hasil pembayaran diputar lagi untuk membeli tanah, istilahnya gali lubang tutup lubang," terangnya.

Karena sudah bertahun-tahun tersangka menjalankan bisnisnya tersebut, Harris melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lokasi-lokasi lain. 

"Mungkin saja terjadi di lokasi lain, makanya masih kami selidiki," pungkas Harris sambil menyebut pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP yang menjerat tersangka. (cat/ian) 

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO