SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Bea dan Cukai Juanda mengamankan seorang pria bernama Mulyono (54). Warga Temberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura itu diringkus lantaran hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 815 gram yang disembunyikan di dalam lipatan baju.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan, Mulyono merupakan penumpang pesawat Air Asia QZ 331 dari Kuala Lumpur ke Surabaya. Ia berhasil ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Awalnya petugas menaruh curiga terhadap tas jinjing yang dibawa tersangka. Tersangka hanya membawa dua tas yang ukurannya hampir sama," katanya, Kamis (27/6/2019).
Benar saja, setelah dua tas tersebut diperiksa menggunakan mesin X-Ray, petugas mendapati sesuatu yang aneh. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan ternyata di salah satu tas tersebut terdapat 2 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Sabu-sabu seberat kurang lebih 815 gram tersebut disembunyikan di sela-sela lipatan baju pada salah satu tas," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan urine, tersangka diketahui merupakan seorang pengguna. Ia berdalih, barang haram tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia.
"Tersangka mengonsumsi narkoba sebelum berangkat ke Bandara Kuala Lumpur. Menurutnya, agar percaya diri dalam menghadapi petugas. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 dengan ancaman minimal 10 tahun, maksimal pidana mati," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News