
JAKARTA(BangsaOnline) Partai Nasdem, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan kembali
pencalonan Enggartiasto Lukita sebagai perwakilan Partai Nasdem, ke dalam
Kabinet Jokowi.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,
Enggartiasto tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Cessie Bank Bali atas
nama Terpidana Joko S. Tjandra yang merugikan negara lebih dari Rp 540 miliar.
Menurut Petrus, diduga terdapat aliran atau transfer dana dari Rekening Joko S.
Tjandra kepada rekening Enggartiasto Lukito sebesar Rp 10 miliar. Jika terjadi
pengembangan kasus Joko S. Tjandra terhadap sejumlah Tersangka yang perkaranya
belum dilimpahkan ke Penuntutan, maka tidak tertutup kemungkinan Enggartiasto
Lukito dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Pada rekening Enggartiasto Lukito Nomor 706.30.016171 pada Bank
Lippo Panglima Polim pada tanggal 9 Juni 1999 terdapat aliran atau transfer
dana dari Joko S. Tjandra yang menurut Jaksa uang itu bersumber dari hasil
korupsi Joko S. Tjandra. Itu ada di dalam putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009
tanggal 11 Juni 2009," kata Petrus dalam rilis kepada RMOL, Jumat
(24/10).
Transfer dana ke rekening Enggartiasto jelas diuraikan sebagai uang yang
bersumber dari hasil korupsi Terdakwa Joko S. Tjandra dari Cessie Bank Bali.
Enggartiasto Lukito harus mengklarifikasi keterkaitan transfer dana Rp miliar
dari Joko S. Tjandra ke rekening pribadinya. Jika tidak, maka Enggar harus
menjelaskan itu di hadapan penyidik Kejaksaan Agung atau KPK terkait sejumlah
Tersangka lain yaitu Setya Novanto, Tanri Abeng dan Bambang Subianto yang
berkasnya masih di Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Penuntutan.
"Klarifikasi dari Enggar menjadi urgen karena calon menteri yang dapat
rapor merah sudah dicoret Jokowi. Mengapa Enggartiasto lolos seleksi dan namanya
tercantum sebagai calon menteri dari Partai Nasdem?" gugatnya. [ald]