PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Indartato telah menetapkan wabah Hepatitis A di Pacitan sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada 25 Juni lalu. Namun, ada keluhan dari sebagian pasien non BPJS yang dikabarkan masih dikenakan biaya saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
Hal tersebut seperti disampaikan Aris Winarto, salah seorang dosen perguruan tinggi swasta di Surabaya. Aris yang juga warga dari Kecamatan Ngadirojo ini menuturkan, kalau selama ini belum ada kontak pengaduan dari dinas terkait yang menyangkut pasien non BPJS.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Saya barusan kontak salah satu teman di desa, info yang saya dapat sampai saat ini belum ada kontak pengaduan dari dinas terkait kalau dirujuk ke RS dan belum punya BPJS harus bayar sendiri. Jumlah penderita terus bertambah. Saya belum tahu dampak KLB yang dikeluarkan bupati untuk penanganan penderita. Mohon dikoreksi kalau ada yang salah," kata Aris dalam postingannya di grup WhatsApp Mukidi Wetan Pendopo, Ahad (30/6).
Postingan Aris Winarto ini membuat warganet geram. Sigit salah satunya, mengungkapkan status KLB mestinya bisa dijadikan kebijakan dalam prioritas penggunaan anggaran. "Yang saya ngerti, status KLB bisa dijadikan kebijakan dalam prioritas penggunaan anggaran, seperti misalnya status bencana untuk BPBD," tulis Sigit.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pacitan dr Eko Budiono mengaku belum menerima laporan akan adanya informasi tersebut. "Kejadian itu setelah penetapan KLB tanggal 25 Juni lalu atau belum? Kalau belum, mungkin petugas di puskesmas atau rumah sakit tidak memahami. Sehingga menarik biaya kepada pasien (Hepatitis, red) di luar BPJS," tuturnya secara terpisah.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Meski begitu, Eko menegaskan pemerintah tetap akan memberikan ganti bagi pasien Hepatitis A yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya berobat sebelum penetapan KLB. "Tapi ini hanya bagi penderita Hepatitis A. Kalau penyakit lainnya tidak (mendapat ganti). Dan kemampuan pemerintah hanya sebatas kelas III. Kalau naik kelas, ya selisihnya ditanggung masing-masing pasien," jelas Eko.
Sementara itu, Bupati Pacitan Indartato belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya, Indartato belum menjawab. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News