
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pacitan Indartato menegaskan semua pasien Hepatitis A tidak akan dipungut biaya pengobatan semenjak ditetapkannya status kejadian luas biasa (KLB), 25 Juni lalu. Bukan hanya biaya berobat, namun biaya rawat inap juga digratiskan.
"Tapi disesuaikan dengan standar dan kemampuan BPJS, yaitu kelas III," kata Indartato saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui hubungan telepon, Ahad (30/6) petang.
Soal adanya pasien Hepatitis A yang dikabarkan ditarik biaya pengobatan, Indartato berjanji akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). "Yang kita tanggung hanya penderita Hepatitis A. Untuk penyakit lainnya tidak," tegas orang nomor satu di Pemkab Pacitan ini.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Pacitan Eko Budiono juga menegaskan pemerintah tetap akan memberikan ganti bagi pasien Hepatitis A yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya berobat sebelum penetapan KLB.
"Tapi ini hanya bagi penderita Hepatitis A. Kalau penyakit lainnya tidak (mendapat ganti). Dan kemampuan pemerintah hanya sebatas kelas III. Kalau naik kelas, ya selisihnya ditanggung masing-masing pasien," jelas Eko. (yun/rev)