SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direksi Sipoa Group yang diwakili Aris Birawa membagikan sertifikat asli kepada 9 (sembilan) paguyuban konsumen, sebagai jaminan refund untuk 3800 orang konsumen yang diikat dalam perjanjian fidusia, dengan pemberian hak kuasa jual, melalui notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn.
Pembagian itu berlangsung di tengah-tengah acara Halal Bihalal yang dihadiri 2500 orang konsumen Sipoa Group, yang diselenggarakan Paguyuban Customers Sipoa (PCS) di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Sabtu (29/6).
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Paguyuban Customers Sipoa (PCS) yang diwakili ketuanya Piter Yuwono yang beranggotakan 900 orang konsumen telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 02667/Kelurahan Gununganyar Tambak, Surabaya, dengan berdasarkan taksiran lembaga appraisal independen senilai Rp. 110.000 000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah.
Sedangkan 2900 orang konsumen yang tergabung ke dalam paguyuban Victory, TB2, PCD, Elizabeth, Ade Kusuma, Siok dan Mawar, mendapatkan SHM No. 04697/Kel.Gununganyar Tambak, seluas 27.773 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 145/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas 35.600 M2 (tigapuluh lima ribu enamratus meter persegi), dengan taksiran harga senilai Rp. 380.238.000,- (tiga ratus delapan puluh milyar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
“Sebagai pengejawantahan niat baik dan janji, Sipoa Group akan berusaha maksimal membayar refund. Namun apabila telah jatuh tempo refund belum juga terbayar, obyek jaminan fidusia tersebut akan dijual secara bersama-sama secara transparan dan akuntabel. Hasil penjualan obyek fidusia tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembayaran kembali (refund) secara cash dan tunai melalui Tim Lembaga Pelaksanaan Refund Sipoa Group” ujar Aris Birawa.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Seperti diketahui, pasca keputusan pengadilan tinggi Surabaya pada bulan Mei 2019, yang menguatkan putusan sebelumnya terdakwa Direksi Sipoa Budi Santoso dan kawan-kawan divonis selama 7 (tujuh) bulan penjara, sebanyak 3.800 orang konsumen telah melakukan perdamaian dengan Direksi Sipoa Group. Dengan adanya perdamaian tersebut, keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.
Perdamaian merupakan tindakan untuk memaafkan, yang dengan demikian pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkaranya diteruskan. Perdamaian yang terjadi antara 3800 orang konsumen dengan para terdakwa, mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimana pun bila jaksa penuntut umum tidak kasasi manfaatnya lebih besar dari pada upaya hukum dilanjutkan. Keputusan jaksa penuntut umum tidak kasasi akan membantu mempercepat penyelesaian permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pengembang.
Berangkat dari filosofis tersebut, dalam perkembangannya kemudian, guna memberikan kepastian hukum, keadilan (social justice) dan kemanfaatan, Jaksa Agung Republik Indonesia, H.M Prasetyo akhirnya menyetujui permintaan Kajati Jawa Timur untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi, atas putusan pengadilan tinggi Surabaya terhadap ketiga terdakwa Direksi Sipoa Group. Keputusan ini disambut suka cita semua pihak, karena para konsumen segera mendapatkan kembali hak-haknya secara tuntas.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
“Keputusan Jaksa Agung RI H.M Prasetyo merupakan manifestasi nyata bagaimana seharusnya hukum itu ditegakkan. Pertimbangan azas manfaat dan keadilan sosial seharusnya didahulukan ketimbang harus memenjarakan orang” ujar Aris Birawa.
Sebelumnya, pada persidangan di pengadian negeri Surabaya terungkap, tiga orang Direksi Sipoa Group ternyata menjadi korban mafia hukum, dalam pelaporan pidana yang direkayasa, yang berlatar belakang, adanya kelompok -yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya -yang ingin merampas asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedine (Sipoa Grup) senilai Rp. 687,1 milyar, dengan “memperalat” instrumen pelaporan yang diorganisir, penyidikan dan pra penuntutan, yang diduga melibatkan mantan petinggi Polda Jawa Timur.
Atas nama para kosumen Sipoa Group, Piter Yuwono, Ketua Paguyuban Customers Sipoa (PCS) dan Handoko dari TB2 mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kajati Jawa Timur yang telah bertindak adil dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara konsumen dengan Sipoa Group.
Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi
”Kami merasa terayomi dan terbantu terhindar dari kerugian dengan pemberian jaminan refund ini. Untuk konsumen lain yang belum bergabung, dihimbau segera ikut dalam perjanjian fidusia. Jangan terprovokasi oleh oknum pimpinan paguyuban tertentu yang kerap menebar ujaran kebencian melalui WA Group, yang justeru malah tidak pernah menyelesaikan masalah. Pintu masih terbuka lebar untuk penerimaan bagi konsumen yang belum bergabung. Dan Paguyuban PCS siap untuk memfasilitasi “ ujar Piter Yuwono. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News