Direksi Sipoa Group Bagikan Sertifikat Asli sebagai Jaminan Refund 3.800 Konsumen

Direksi Sipoa Group Bagikan Sertifikat Asli sebagai Jaminan Refund 3.800 Konsumen

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direksi Sipoa Group yang diwakili Aris Birawa membagikan sertifikat asli kepada 9 (sembilan) paguyuban konsumen, sebagai jaminan refund untuk 3800 orang konsumen yang diikat dalam perjanjian fidusia, dengan pemberian hak kuasa jual, melalui notaris Eka Suci Rusdianingrum, SH, M.Kn. 

Pembagian itu berlangsung di tengah-tengah acara Halal Bihalal yang dihadiri 2500 orang konsumen Sipoa Group, yang diselenggarakan Paguyuban Customers Sipoa (PCS) di Auditorium Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Sabtu (29/6).

Paguyuban Customers Sipoa (PCS) yang diwakili ketuanya Piter Yuwono yang beranggotakan 900 orang konsumen telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 02667/Kelurahan Gununganyar Tambak, Surabaya, dengan berdasarkan taksiran lembaga appraisal independen senilai Rp. 110.000 000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah. 

Sedangkan 2900 orang konsumen yang tergabung ke dalam paguyuban Victory, TB2, PCD, Elizabeth, Ade Kusuma, Siok dan Mawar, mendapatkan SHM No. 04697/Kel.Gununganyar Tambak, seluas 27.773 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 145/Kelurahan Gununganyar Tambak, seluas 35.600 M2 (tigapuluh lima ribu enamratus meter persegi), dengan taksiran harga senilai Rp. 380.238.000,- (tiga ratus delapan puluh milyar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

“Sebagai pengejawantahan niat baik dan janji, Sipoa Group akan berusaha maksimal membayar refund. Namun apabila telah jatuh tempo refund belum juga terbayar, obyek jaminan fidusia tersebut akan dijual secara bersama-sama secara transparan dan akuntabel. Hasil penjualan obyek fidusia tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembayaran kembali (refund) secara cash dan tunai melalui Tim Lembaga Pelaksanaan Refund Sipoa Group” ujar Aris Birawa.

Seperti diketahui, pasca keputusan pengadilan tinggi Surabaya pada bulan Mei 2019, yang menguatkan putusan sebelumnya terdakwa Direksi Sipoa Budi Santoso dan kawan-kawan divonis selama 7 (tujuh) bulan penjara, sebanyak 3.800 orang konsumen telah melakukan perdamaian dengan Direksi Sipoa Group. Dengan adanya perdamaian tersebut, keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO