SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Purwanto alias PRND (33), waria Warga Setonobendo Kec. Karangrejo, Kab Tulungagung diringkus anggota Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Jatim karena menyodomi anak di bawah umur.
Penangkapan yang dipimpin Kanit 5 PPA AKP Muhammad Aldy Sulaiman dilakukan di Tulungagung
Baca Juga: Tafsir Al Quran Aktual: Kebanggaan Kentut dan Seks Brutal Kaum Nabi Luth
"Bahwa Dirkrimum Subdit 3 Jatanras beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku pencabulan yang mana unik di sini, karena korban ini merupakan sesama jenis dengan pelaku, yakni laki-laki," ungkap Aldy Sulaiman.
Aldy mengatakan, para korban masih bersatatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur. "Sementara saat ini masih mengupayakan penyidikan, karena di dalam HP pelaku terdapat beberapa foto pelaku dengan beberapa orang yang diduga sama-sama merupakan anak di bawah umur juga," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka sebagaimana disampaikan Aldy, bahwa Purwanto sudah melakukan pencabulan terhadap kurang lebih 50 pelajar, sejak tahun 2004.
Baca Juga: Siksa Dosa Homoseks Lebih Mengerikan Ketimbang Dosa Syirik dan Kufur Fir'aun
"Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku ini melakukan hubungan sesama jenis dari tahun 2004. Dan yang bersangkutan mengatakan kepada kami, sudah melakukan 50 kali kurang lebih melakukan hubungan tersebut," jelas Aldy.
"Nah, sampaj saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui korban-korban berikutnya," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Purwanto merayu korbannya dengan menjanjikan sejumlah uang. "Modus pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dengan nilai Rp 100 ribu hingga 150 ribu," terangnya.
Baca Juga: Keterlaluan! Dua Pria Gay Berbuat Mesum dalam Masjid, Ditangkap Massa
Tersangka juga mengaku melakukan sodomi dengan korban yang berbeda-beda. "Korbannya ini berbeda beda menurut pengakuan pelaku," jelasnya.
Adapun perkenalan tersangka dengan korbannya berawal dari bertukar no HP dan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI no. 23 tahun 22 tentang perlindhngan anak dengan anacaman maksimal 15 tahun penjara. (ana/rev)
Baca Juga: Incar Pria Berotot dan Berkumis di Medsos, Gay Agresif dan Memaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News