SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Edi Hari Respati, mantan Camat Panggungrejo dan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019 ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan oleh Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Kamis (4/7).
Dana hibah tesebut sedianya untuk KONI Kota Pasuruan. Anggarannya untuk kegiatan PSSI cabang kota Pasuruan atau asosiasi Kota Pasuruan. Kasus ini sendiri sebelumnya sudah ditangani polres Pasuruan Kota.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
"Ketika menjadi Ketua PSSI Pasuruan, kegiatan penerimaan hibah di tahun tersebut dalam pendistribusiannya itu sudah melalui mekanisme. Namun, ada yang tidak sesuai pembayaran dari dana hibah. Misalnya dibayar 2,5 juta rupiah diberi 1,7 rupiah," ungkap Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K.
Arman mengatakan, kasus korupsi ini berlangsung saat tersangka masih menjabat sebagai wakil PSSI kota Pasuruan. Subdit III Tipikor mengungkap kasus dana hibah di tahun 2013-2015 yang diperuntukkan PSSI Pasuruan dari KONI Pasuruan Kota.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
(Edi Hari Respati, mantan Camat Panggungrejo dan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019 yang dibawa ke Polda Jatim. foto: Anatasia Novarina/ BANGSAONLINE)
Dijelaskan juga oleh Arman, kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi yang tersangka lakukan mencapai miliaran rupiah
"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah," ujar dia.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Untuk kerugian di tahun 2015 ini akan berkembang lagi karena saat ini masih berproses di Subdit Tipikor. Data yang ditemukan ada Rp 15 miliar.
Polda Jatim sudah memeriksa 82 saksi terkait masalah tersebut beserta barang buktinya dan pihaknya akan mengembanhka lagi.
"Dari 82 saksi terdiri dari Dispora, PSSI, KONI, Bank Jatim dan sebagainya. Barang bukti ada dokumen, laptop, dan ada pendistribusian dana hibah ini ditemukan tidak kesesuaian dengan anggaran sebenarnya," ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
"Banyak dokumen yang kami sita, kami akan kembangkan lagi," tambah Arman.
Tersangka melanggar UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU No .20 tahun 2001. Pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 4 tahun. Denda minimal 50 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News