Berkedok Praktik Biologi, Oknum Guru Privat di Nganjuk Tega Cabuli 3 Muridnya

Berkedok Praktik Biologi, Oknum Guru Privat di Nganjuk Tega Cabuli 3 Muridnya Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, saat melaksanakan rilis di Mapolres Nganjuk. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Keinginan orangtua di Nganjuk ini untuk menambah jam belajar anaknya dengan mencarikan guru les privat berakhir tragis. Pasalnya, guru les privat yang dipercaya orangtua ternyata tega berbuat asusila terhadap muridnya sendiri dengan cara disetubuhi.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat menggelar pers rilis kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pelaku pencabulan itu adalah DSA (20), warga Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Ia merupakan guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Tanjunganom.

Baca Juga: Dua Bulan, ​Polres Nganjuk Bekuk 39 Penjahat

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan DSA sebagai tersangka atas tindakan pencabulan terhadap 3 (tiga) korbannya yang masih duduk di bangku kelas VI SD.

"Saya masih mengembangkan kasus ini karena dari tiga korban masih ada satu lagi yang masih kita periksa," kata Dewa kepada BANGSAONLINE.com, Senin (08/07).

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku untuk menyetubuhi korbannya adalah dengan memberikan pelajaran biologi. Pelaku berdalih memberikan praktik. Korban pertama berinisial TA.

Baca Juga: Bejat! Ibu Kandung di Nganjuk Restui Suami Gauli Anak

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar. Sedangkan untuk korban kedua berinisial AP dilakukan di ruang tamu, dan korban ketiga berinisial NN dilakukan di ruang les.

"Dari pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan di tempat tinggalnya, dan kejadian tersebut dilakukan pertengahan bulan Desember 2018," terang Dewa.

"Setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2, 3 dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

"Saya imbau dan berpesan kepada orang tua agar mendampingi anaknya, supaya terhindar dari hal yang tidak kita harapkan," pungkas Dewa. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO