LPK Pacitan Warning Diler Motor dan Leasing: Jangan Asal Kejar Target

LPK Pacitan Warning Diler Motor dan Leasing: Jangan Asal Kejar Target Anggota LPK Pacitan, Agus Hermawan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kemudahan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor yang diberikan sejumlah lembaga keuangan penyelenggara leasing mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) .

Pasalnya, di balik kemudahan yang didapat calon konsumen untuk bisa mendapatkan unit kendaraan baru, kelonggaran aturan tersebut justru dinilai banyak menjerumuskan masyarakat ke jurang kemiskinan gara-gara harus terpacu oleh kewajiban membayar angsuran.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

"Fenomena ini kami nilai cukup memprihatinkan. Sebab masyarakat harus merubah pola hidup menjadi lebih konsumtif. Penghasilan yang mestinya bisa mereka gunakan untuk mencukupi kebutuhan primer atau untuk saving, namun harus dialihkan untuk angsuran kredit kendaraan bermotor. Belum lagi kalau mereka mengalami gagal bayar, lembaga leasing dengan debt collectornya secara semena-mena melakukan sita paksa tanpa melalui prosedur seperti yang dituangkan dalam akte fiducianya," kata anggota LPKP Agus Hermawan, Rabu (10/7).

Dia menyadari, itu bagian dari strategi dagang yang dikembangkan oleh diler motor dengan lembaga leasing. Akan tetapi, pihaknya menekankan agar pihak-pihak terkait bisa lebih selektif dalam melakukan analisa kredit calon konsumen.

"Agar perekonomian masyarakat tidak terpuruk, kami imbau agar lembaga leasing lebih selektif dalam melakukan analisa kredit. Jadi calon konsumen yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 1 juta per bulan, kami imbau untuk tidak diirealisasi permohonan kreditnya," beber Agus seraya memberikan warning agar para lembaga leasing juga tidak semena-mena pada konsumen yang mengalami gagal bayar.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Di tempat terpisah, salah seorang sales marketing sebuah diler motor ternama di , Tadjudin mengungkapkan, kalau setiap diler memang harus mengejar target penjualan. Bahkan setiap bulan sedikitnya 150 unit motor semua tipe harus laku terjual.

Tentu untuk memudahkan konsumen, setiap diler pasti melakukan unjuk kerja sama dengan lembaga keuangan penyelenggara leasing. "Kami ini dibebani target penjualan. Sebab diler sendiri juga diberikan target pembelian oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM). Kalau hanya beli terus, sementara barang belum laku, diler pasti akan rugi," tutur Tadjudin.

Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Joni Maryono mengingatkan agar lembaga leasing dan diler bukan hanya sekadar kejar target. Namun, juga ikut membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah

"Artinya, selektivitas agar lebih dikedepankan. OJK kan sudah menelorkan aturan soal kelayakan pemberian kredit. Ini mohon dijadikan acuan dalam analisa kredit yang akan realisasikan," pesan Joni.

Meski begitu, pemerintah diakuinya tak bisa intervensi jauh. Sebab itu menyangkut hak pribadi masing-masing. "Namun mohon perhatikan kemampuan bayar dari calon konsumen. Jangan sampai mereka terpuruk perekonomiannya, karena beban angsuran leasing," harapnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO