Sosok Penghina Jokowi Ternyata Sudah Sering Diperingatkan Sang Suami

Sosok Penghina Jokowi Ternyata Sudah Sering Diperingatkan Sang Suami Ida Fitri, pemilik akun facebook Aida Konveksi yang mengunggah konten dugaan penghinaan terhadap Jokowi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ida Fitri (44), pemilik akun facebook Aida Konveksi yang mengunggah konten dugaan penghinaan terhadap Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka.

Postingan di medsos yang diunggah Ida Fitri telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 Junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara. Ancaman hukumanya maksimal di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Jauh sebelum Ida Fitri terjerat masalah hukum, ternyata pemilik sebuah butik ini sudah sering diperingatkan oleh sang suami untuk tidak sembarangan bermedsos. Namun Ida tak pernah menggubris nasihat suaminya. Bahkan dia justru memblokir akun facebook dan whatsapp pasangan hidupnya itu.

Fakta ini diperoleh berdasarkan keterangan Ketua KPU , Hadi Santoso. "Ya, suami Ida Fitri yang bernama Aris memang merupakan pegawai honorer di KPU Kabupaten ," terangnya.

Hadi mengatakan jika Aris pernah bercerita bahwa dirinya sering beda pendapat dengan istrinya. Aris juga mengeluhkan istrinya yang tak menurut ketika diperingatkan untuk berhati-hati beraktivitas di medsos.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

"Kapasitas saya hanya ingin tahu apa yang dialami pegawai saya. Kebetulan posisi saya sebagai Ketua KPU. Kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun sebelumnya Aris memang sempat bercerita agar istrinya mengurangi aktivitas di medsos yang tidak perlu. Karena Aris bekerja di KPU, dia ingin agar istrinya tidak berlebihan mengunggah soal-soal politik di media sosial," jelas Hadi Santoso, Rabu (10/7/2019).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ida Fitri. Ida punya waktu 3x24 jam untuk memenuhi panggilan itu. 

"Setelah diperiksa sebagai tersangka baru akan diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak," kata Kapolres Kota AKBP Adewira Negara Siregar. (ina/ian)

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO