Kemenag - Kejari Tuban Kerja Sama Bidang Perdata

Kemenag - Kejari Tuban Kerja Sama Bidang Perdata Kepala Kemenag Tuban Sahid dan Kepala Kejari Tuban Mustofa berjabat tangan usai teken MoU.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kankemenag Kabupaten Tuban menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sekaligus kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara yang digelar di aula kemenag setempat, Jumat (19/07). Acara itu dihadiri oleh 109 peserta dari seluruh pejabat di lingkungan .

Kepala Sahid, menjelaskan sosialisasi ini demi meningkatkan pemahaman ASN terhadap implementasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tugas masing-masing. Selain itu, untuk meningkatkan keterampilan ASN dalam pertanggungjawaban semakin baik. Terlebih, memberikan motivasi ASN untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Dan yang paling penting ialah untuk penguatan SDM di bidang hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara," papar Sahid.

Kepala Kemenag asal Gresik ini menambahkan, sosialisasi ini sebenarnya fokus dalam meningkatkan sinergitas dan efektivitas penyelesaian masalah hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sekaligus penandatanganan MoU untuk menciptakan hubungan baik dan berkesinambungan.

"Semoga dengan sosialisasi ini, ASN kami akan mengerti tentang hukum, baik perdata maupun tata negara," ujarnya.

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

Sementara itu narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Mustofa menyampaikan, sinergi ini untuk menyamakan visi tentang hukum antara Kemenag dan Kejaksaan. Di samping itu dalam rangka peningkatan kompetensi teknis. Terutama, dalam bentuk pendidikan dan pelatihan workshop seminar serta sosialisasi yang dipandang relevan.

"Saat menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kemenag dapat meminta bantuan hukum kepada Kejari sesuai ketentuan hukum dimaksud, yaitu dalam hal perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili berdasarkan surat kuasa khusus sebagai tergugat," bebernya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO