MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 45 calon anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 ditetapkan oleh KPU Kota Malang, bertempat di Hotel Santika Malang, Minggu (21/07).
Menurut Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, ke-45 calon anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 bebas dari gugatan persengketaan maupun dari perkara pidana.
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Usai dibacakan SK penetapan oleh KPU, para ketua parpol atau yang mewakili langsung melakukan penandatangan berita acara penetapan. "Usai ditetapkan akan segera kita kirimkan ke Pemkot Malang untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur agar mendapatkan jadwal pelantikan," ujar Aminah.
Sekadar diketahui, masa jabatan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 24 Agustus 2019. Sementara pelantikan 45 calon anggota DPRD periode 2019-2024 masih menunggu kepastian jadwal dari Gubernur Jatim.
Adapun hasil Pileg Kota Malang 2019 lalu, yakni PDI Perjuangan meraih 12 kursi, PKB 7 kursi, PKS 6 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Golkar 5 kursi.
Baca Juga: KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir
Di sisi lain, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian Diana Kartika bersyukuur partainya bisa menambah perolehan 1 kursi dalam Pileg kali ini. Sehingga, kursi Ketua DPRD Kota Malang masih tetap dipegang PDIP.
"Mohon doa restunya, semoga PDIP senantiasa tetap istiqomah mengawal aspirasi warga Kota Malang, mendukung program Pemkot yang pro rakyat," tuturnya. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News