PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Fakta baru ditemukan dalam kasus pencabulan dengan tersangka TR (25), narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan yang dibawa oleh Tim Cyber Mabes Polri. Diketahui, hingga kini akun Facebooknya masih aktif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Pamekasan, Hanafi. Ia mengaku mendapat informasi dari Tim Cyber Mabes Polri bahwa akun Facebook (FB) milik TR masih aktif.
Baca Juga: Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
"Menurut pengakuan dari TR yang disampaikan Tim Cyber Mabes Polri, sampai saat ini akunnya masih hidup. Dan menurut pengakuan TR akun itu juga digunakan oleh orang lain," tutur Hanafi, Rabu (24/7/19).
"Kalau sampai saat ini terkait akun itu masih digunakan oleh orang lain atau masih tetap aktif saya kurang tahu. Jadi akunnya saat diperiksa sampai saat ini masih hidup," tegas Hanafi.
"Jadi akunnya si TR itu masih bisa dilihat oleh tim Cyber Mabes Polri saat dilacak melalui data forensik," tambahnya.
Baca Juga: Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya
Hanafi juga mengungkapkan kabar kemungkinan dikembalikannya TR ke Lapas Klas IIA Pamekasan. "Hari ini kabarnya akan dikembalikan ke Lapas Pamekasan," ujar Hanafi.
Ditanya terkait kronologi yang lebih detail terkait kasus TR itu, Hanafi mengungkapkan bukan tugas pihaknya utuk menjawab hal itu.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan wewenang penyidik dari Mabes Polri. "Namun saya yang bisa memastikan bahwa TR adalah napi di lapas sini. Dia itu masuk di sini bulan April 2018, titipan dari kejaksaan negeri," tutupnya.
Baca Juga: Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
Sedangkan salah satu teman tersangka di dalam sel yang berinisial SH, mengungkapkan TR adalah sosok yang rajin berpuasa dan tidak pernah meninggalkan kewajibannya.
"Saya hampir tak percaya bila TR memang melakukan hal tersebut, Ia rajin sholat dan.puasa setiap harinya saat di sini," ungkapnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News