PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum penggugat dalam sengketa lahan pasar Tulakan, Sugiharto, berencana mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Hal itu lantaran belum adanya keputusan dari para tergugat (Bupati Pacitan, Cs) untuk mengakuisisi lahan tersebut atau melakukan relokasi para pedagang, pasca terbitnya putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan para penggugat.
Saat dikonfirmasi, Sugiharto membenarkan bakal meluncurkan surat permohonan eksekusi ke PN Pacitan. "Mungkin pekan depan surat permohonan (eksekusi) akan kami sampaikan ke PN," kata Sugiharto, Jum'at (26/7).
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Menurut rencana, lokasi pasar akan dibersihkan. Yaitu dengan melakukan pembongkaran semua kios. "Setelah itu akan kami pasang pagar memutar di lokasi pasar tersebut," jelas pria yang akrab disapa Sugi ini.
Meski begitu, Sugi masih memberikan kesempatan ke Pemkab Pacitan seandainya hendak membeli lahan tersebut untuk dipergunakan sebagai pasar daerah. "Sampai saat ini kami masih membuka peluang bagi pemkab seandainya hendak membeli lahan tersebut," tukasnya.
Disinggung soal nilai dari lahan tersebut, Sugi memberikan estimasi tak kurang dari Rp 5 miliar. "Ya kalau harga sekarang paling tidak sekitar Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Pacitan Heru Sukresno menegaskan belum adanya petunjuk dan arahan dari bupati perihal lahan pasar tersebut. "Kami masih menunggu petunjuk dari Pak Bupati (Indartato, Red)," kata Heru.
Namun, Heru mengakui sempat ada rencana dari pemkab yang hendak mengakusisi lahan pasar Tulakan. "Dulu Pak Bupati memang sempat berbicara kalau membeli itu hal gampang, yang penting kepastian hukum dari kepemilikan lahan itu," tuturnya mengenang pembicaraan dengan Bupati Indartato soal lahan pasar Tulakan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, ia belum menjawab. (yun/rev)
Baca Juga: DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News