PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa para penggugat dalam sengketa Pasar Tulakan Pacitan Sugiharto, memberikan limit waktu ke Pemkab Pacitan agar segera mengosongkan lahan pasar yang selama ini masih dipergunakan untuk kegiatan perdagangan.
Akan tetapi, ia masih memberikan kesempatan ke Bupati Pacitan untuk menentukan sikap atas keberadaan lahan miliknya yang sudah berpuluh tahun dimanfaatkan sebagai pasar daerah tersebut.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Kami memberikan kesempatan kepada pemkab untuk membelinya, kalau memang lahan tersebut masih akan dipergunakan untuk pasar. Akan tetapi, kalau tidak segera ada keputusan, lahan tersebut kami minta untuk segera dikosongkan. Sebab putusan kasasi atas acara perdata sudah turun, dan kami sebagai pemilik yang sah," katanya, Jumat (12/7).
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan putusan kasasi atas acara perdata lahan pasar Tulakan memang telah diambilnya dari MA. "Kami berencana melaporkan ke bupati atas hasil putusan itu," katanya.
Namun Deni tak bisa memberikan penjelasan apakah lahan tersebut akan diakuisisi pemkab ataukah tidak. "Kalau soal itu (akuisisi) sepenuhnya ranahnya Dinas Perindag. Bagian Hukum tidak mengurusi sampai ke situ," tandasnya. (yun/ian)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News