PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah keok hingga level kasasi, namun tim kuasa hukum sengketa lahan Pasar Tulakan Kabupaten Pacitan (Bupati Pacitan, cs) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun rencana itu masih akan dikaji yang didasarkan pada bukti baru (novum).
Menurut Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, upaya hukum luar biasa itu merupakan hak masing-masing pihak yang beracara. "Nek masalah PK sepanjang nanti ada bukti baru ya kita lakukan, itu kan hak," kata Deni saat dikonfirmasi melalui jaringan pribadi chatting WhatsApp, Rabu (28/8).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Deni yang saat itu tengah mengikuti rapat dinas menegaskan, kalau dokumen yang akan dijadikan bukti baru tersebut sudah ada di Bagian Hukum. "Kalau dokumen ada, cuma harus kita kaji kekuatan hukum dari dokumen itu.
"Nek (kalau) kita anggap kuat ya kita ajukan PK," tegas pejabat eselon IIIA ini pada pewarta.
Saat ditanya apakah benar ada temuan baru dokumen lahan pasar Tulakan di Arsip Nasional, Deni belum bisa memberikan keterangan. "Aku ora ngerti arsip nasional yang mana (aku tidak tahu arsip nasional yang mana)," jawabnya. (yun/dur)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News