PACITAN, BANGSAONLINE.com - Subroto, pensiunan ASN Kemenhub mendukung rencana Bupati Pacitan Indartato yang akan merelokasi pedagang Pasar Tulakan pasca adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan.
"Yang bijak relokasi. Biarkan hak rakyat kembali," kata pria yang juga berniat maju di Pilkada Pacitan ini melalui pesan WhatsApp, Ahad (28/7) petang.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Namun, ia juga mendukung seandainya Pemkab hendak membeli lahan tersebut. "Kalau boleh dibeli, pemerintah mengusahakan. Kalau pemerintah tak punya dana, bisa kerja sama dengan pihak ke 3," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indartato telah mengutarakan rencana relokasi terhadap para pedagang yang sudah hampir selama 47 tahun lebih menempati lahan Pasar Tulakan. Pernyataan itu ia sampaikan seiring adanya desakan dari Sugiharto, kuasa hukum para ahli waris pemilik lahan pasar, yang berencana menyampaikan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kemungkinan besar kami akan memilih melakukan relokasi para pedagang," kata Indartato saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (27/7) petang kemarin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Namun, Indartato belum bisa memberikan perkiraan waktu terkait rencana relokasi pedagang tersebut. Begitu pun penentuan lahan baru yang akan dijadikan pasar. Sebab ia mengaku belum melakukan koordinasi dengan para pihak, termasuk OPD-OPD terkait lainnya.
"Akan kami koordinasikan dengan para pihak, termasuk dengan OPD yang membidangi," jelasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News