PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pacitan Indartato sepertinya lebih memilih melakukan relokasi terhadap para pedagang yang sudah hampir selama 47 tahun lebih menempati lahan pasar Tulakan. Pernyataan itu ia sampaikan seiring adanya desakan dari Sugiharto, kuasa hukum para ahli waris pemilik lahan pasar, yang berencana menyampaikan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) atas putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
"Kemungkinan besar kami akan memilih melakukan relokasi para pedagang," kata Indartato saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (27/7) petang kemarin.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Namun begitu, Indartato belum bisa memberikan perkiraan waktu terkait rencana relokasi pedagang tersebut. Begitu pun penentuan lahan baru yang akan dijadikan pasar. Sebab diakuinya, ia belum melakukan koordinasi dengan para pihak, termasuk OPD-OPD terkait lainnya.
"Akan kami koordinasikan dengan para pihak, termasuk dengan OPD yang membidangi," jelasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Sugiharto salah satu kuasa hukum ahli waris lahan Pasar Tulakan berencana hendak menyampaikan permohonan eksekusi ke PN Pacitan berkaitan dengan lahan seluas 1.200 meter persegi miliknya yang sudah berpuluh tahun digunakan Pemkab Pacitan untuk pasar. Akan tetapi, ia juga masih memberikan kesempatan ke Bupati Indartato, seandainya ada rencana untuk mengakuisisi lahan tersebut. (yun/rev)
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News