PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan diberlakukannya UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, di mana pada tanggal 17 Oktober 2019 semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Kalangan dewan berharap pihak Pemkab Pasuruan segera mengambil langkah antisipasi serta menyiapkan payung hukum guna melindungi konsumen untuk mendapatkan produk makanan yang sehat dan halal.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi III DPRD M Rusdi Sutejo usai menerima kunjungan dari Asosiasi Chef Halal Indonesia (ACHI) Jakarta serta dari pengasuh Pondok Pensantren Dalwa di gedung DPRD Raci Pasuruan. Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa pemberlakuan UU secara umum bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk halal.
Langkah yang perlu dilakukan Pemkab, menurut Rusdi, dengan melakukan inventarisir para pelaku usaha maupun UKM yang ada Kabupaten Pasuruan. "Mereka diberi informasi terkait dengan rencana pemberlakuan UU no 33 soal jaminan produk halal. Pasalnya di Pasuruan sendiri banyak rumah makan, para UMK. Mereka harus diajak rembukan agar supaya produk mereka tetap jalan," katanya.
“Secara kelembagaan dewan yang mendung dengan adanya UU tersebut karena tujuannya jelas untuk memberikan keamanan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk yang sehat dan halal,“ jelas pria asal Kalianyar Bangil ini.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Ia menambahkan, langkah antisipasi mendorong Pemkab Pasuruauan untuk memberikan pelatihan bagi para pelaku usaha di Kabupatan Pasuruan untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Begitu UU ini resmi diberlakukan, maka tidak ada lagi kegelisahan dari para pengusaha di daerah karena mereka produk yang di jual di pasar sudah sesuai ketentuan," tegasnya.
Terpisah, Habib Zainal Abidin dari PP Dalwa kepada BANGSAONLINE.com mengaku sangat mendukung adanya UU tersebut. Sebab, tak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mendapatkan produk makanan yang sehat, tapi makanan yang dijual oleh para pelaku usaha di pastikan halal.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
“Kabupaten Pasuruan merupakan kota santri, tak tanya makanan saya yang ada jaminan halal termasuk tempat wisata juga harus Islami,“ jelasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News