Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Pencoretan Cakades Saudji

Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Pencoretan Cakades Saudji Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi I saat rapat terbatas dengan Saudji dan pendukung. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi I menggelar rapat terbatas terkait pencoretan calon kepala desa (Cakades) Sembayat Saudji dari peserta Pilkades lantaran jadi terpidana korupsi. Rapat ini berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD, Senin (29/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim didampingi Wakil Ketua Nur Qolib dengan menghadirkan Saudji, didampingi pengacaranya Chairun, S.H. beserta para pendukungnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Dalam rapat tersebut, Saudji menilai proses Pilkades yang digelar panitia di Desa Sembayat tak transparan. Hal ini dikarenakan pencoretan yang dilakukan terhadap dirinya dilakukan pada tahap akhir menjelang penetapan.

"Kalau memang dianggap tak memenuhi syarat, seharusnya panitia memberitahu sejak awal," katanya.

Chairun, S.H, selaku kuasa hukum Saudji menyatakan telah melayangkan gugatan ke PTUN atas ketidaktransparannya panitia Pilkades Sembayat dalam menggelar Pilkades. "Kami gugat BPD dan panitia Pilkades ke PTUN. Saya minta agar Pilkades ditunda karena ada gugatan," katanya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Dia juga mengaku telah mengajukan judicial review (JR) Perda No. 8 Tahun 2018, tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (kades). Utamanya, pasal 30 huruf K yang berbunyi: tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara.

"Kasus ini serupa dengan larangan terpidana korupsi yang mencalonkan kepala daerah dan PKPU yang melarang caleg terpidana korupsi yang kemudian dibatalkan MA dan MK setelah diajukan JR karena bertentangan peraturan lebih tinggi. Dan, produk hukum berupa Perda tak bisa melarang hak konstitusional manusia untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," urainya..

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib mempertanyakan adanya persyaratan Cakades yang menyatakan calon kades tak boleh terpidana korupsi. "Setahu saya di sejumlah desa yang menggelar Pilkades tak ada aturan itu. Apa kira-kira persyaratan itu copy paste? Kalau iya berarti sama," katanya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Di sisi lain, Anggota Komisi I Syaichu Busiri menilai bahwa pencoretan Cakades Sembayat Saudji sudah sesuai tahapan. "Jadi, tak bisa dicoret di awal pendaftaran karena tahapannya seperti itu," katanya

Sementara Ahmad Nurhamim menyatakan, bahwa DPRD Gresik akan membuat rekomendasi kepada eksekutif (Bupati). Nantinya, dalam rekomendasi itu menyatakan bahwa apabila dalam Pilkades serentak 2019 ada kontestan yang gagal, bisa mengajukan upaya hukum.

"Sehingga, kelak kalau ada keputusan hukum maka eksekutif harus siap atas konsekuensi itu. Kami selaku DPRD juga siap atas konsekuensi Perda No 8 Tahun 2018 yang diajukan JR," pungkasnya. (hud/ian)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO