Wabup Pasuruan Minta OPD Hentikan Pelayanan 20 Menit Sebelum Salat Jumat

Wabup Pasuruan Minta OPD Hentikan Pelayanan 20 Menit Sebelum Salat Jumat Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron (kanan) bersama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com Pasuruan KH. Mujib Imron, S.H. menekankan kepada semua OPD dan Kabag di lingkungan kompleks Kantor Raci bisa mengefektifkan waktu antara pelayanan masyarakat dengan kegiatan ibadah secara seimbang khususnya di hari Jum’at. Artinya, semua kegiatan pelayanan harus dihentikan manakala sudah memasuki waktu salat.

Imbauan tersebut disampaikan oleh orang nomor dua di Pemkab Pasuruan kepada semua ASN usai Salat Jum’at. "Karena kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dalam pembinaan pegawai serta implementasi visi misi Bupati dan wakil Bupati yakni pembinaan karakter," ujarnya.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

“Kita meminta kepada semua OPD dan Kabag untuk menghentikan semua pelayanan saat memasuki waktu sholat Jum’at minimal 20 menit sebelum sholat Jum’at. Kalau di hari lainnya masih ditolerir,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini dilakukan agar tercipta kegiatan ibadah salat Jum’at lebih khusyu’ dan pelayanan tetap bisa berjalan. Bagi pegawai yang melanggar memang tidak ada sanksi.

"Tapi ini imbauan agar pagawai yang beragama Islam memanfaatkan hari Jum’at yang notabenenya hari mulai bisa dipergunakan untuk kegiatan ibadah dan memperbanyak istighfar," pungkasnya. (bib/par/ian) 

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO