SK Bupati Tentang Pelaksanaan Pikades Perlu Disempurnakan

SK Bupati Tentang Pelaksanaan Pikades Perlu Disempurnakan Rapat Komisi I DPRD dengan Asisten I dan DPMD membahas Pilkades Serentak.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat koordinasi terkait pelaksanaan pilkades serentak di 243 Desa di 24 Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan berjalan alot. Rapat itu membahas soal SK Bupati no 141 tahun 2017.

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu dihadiri Komisi I DPRD dengan beberapa OPD yang terdiri dari Asisten I bidang Pemerintahan, Dinas Kesehatan, DPMD, Bagian Hukum, Bagian organisasi serta unsur dari Kepolisian, Dandim, dan BNNK.

Baca Juga: DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih

Dalam rapat tersebut, dewan mempertanyakan peranan camat saat pelaksanaan pilkades yang tidak dimasukkan sebagai fasilitator. Padahal dalam setiap tahapan, peranan camat sangat membantu sekali dalam menyukseskan kegiatan mulai sosialisasi ke desa-desa, pembentukan panitia, serta kordinasi dengan jajaran Muspika.

Selain itu, SK nomor 141 soal pilkades serentak tersebut juga dianggap tidak selaras dengan Perbup nomor 20 tahun 2017.

"Bila ini terus dijalankan oleh Pemkab Pasuruan, dikhawatirkan akan menjadi boomerang dan celah terjadinya kegaduhan, utamanya para calon kepada desa yang tidak terpilih," ujar H. Arifin anggota Komisi I saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa

Ia menjelaskan, dari hasil rapat diperoleh kesepakatan agar SK disempurnakan dengan menambahkan camat dalam susunan keanggotaan panitia pilkades serentak. "Di SK Bupati ada di sepakati ada penambahan camat sebagai fasilitator kecamatan," jelasnya.

Keterangan yang sama disampaikan oleh Mujibudda’wat, anggota Komisi I lainnya. Menurutnya, penyempurnaan tersebut memang diperlukan sebagai antisipasi Pemkab Pasuruan menghindari kemungkinan adanya gugatan dari para calon kades yang tidak terpilih.

“Kita ini sayang Bupati dan Pemerintah Daerah. Jangan sampai kemudian hari setelah Pilkades serentak ada gugatan karena kurang jelinya pemerintah dalam mengeluarkan dasar hukum pelaksanaan Pilkades,” jelasnya. (bib/afa/rev) 

Baca Juga: Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO