Kepergok Nge-Fly di Jalan, Penikmat Sabu ini Ditangkap Polisi

Kepergok Nge-Fly di Jalan, Penikmat Sabu ini Ditangkap Polisi Tersangka Dahnan (duduk) diamankan di Mapolsek Pademawu beserta barang buktinya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Pademawu Kabupaten Pamekasan membekuk seorang tersangka narkoba jenis sabu saat sedang nge-fly di jalan akibat mengonsumsi barang haram tersebut.

Adalah Dahnan (18), pemuda warga Dusun Pandan desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Pamekasan yang ditangkap saat sedang mengendarai motor dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

"Tersangka ditangkap saat anggota patroli rutin setiap harinya di wilayah Kelurahan Barurambat Timur Kampung Genteng Kecamatan Pademawu Pamekasan," ungkap Kapolsek Pademawu Iptu Suryono, Selasa (3/9).

Kapolsek mengungkapkan, saat itu dirinya bersama Wakapolsek Nanang dan empat anggotanya sedang melaksanakan patroli menggunakan roda dua di wilayah Kelurahan Barurambat Timur. Nah, saat keliling, ia melihat seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor seperti orang mabuk.

"Saat kami di Kampung Genteng Barat, Kelurahan Bartim, tepatnya di simpang 3 Desa Genteng Barat, ada pengendara sepeda motor Yamaha F1Z R Nopol M 3195 D warna hitam dari arah Utara yang sangat mencurigakan," tutur Iptu Suryono.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan

Karena pengendara sepeda motor seperti orang mabuk, pihaknya langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut.

"Sewaktu diperiksa ada barang yang dibuang di rerumputan pinggir jalan. Ternyata setelah kami cek barang tersebut berisi 1 buah bong dan 1 poket sabu seberat 0.33 gram. Selanjutnya kami bawa pelaku tersebut dan kami amankan di Polsek Pademawu," bebernya.

Dalam kasus ini, Suryono mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bong, satu poket sabu seberat 0.33 gram, serta satu handphone yang tersimpan di saku jaket warna hitam milik pelaku.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan

"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 serta pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," pungkasnya. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO