GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim memberikan piagam penghargaan Kepada Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, saat pembekalan 120 PNS/ASN di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Pemkab Gresik, Rabu (4/9).
Penghargaan diberikan atas jasa Kasi Intel menyampaikan materi hukum berjudul modus penyimpangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada 120 orang ASN yang mengikuti pembinaan.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
- Peringati Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Gresik Gelar Pasar Murah
Mereka adalah para Sekretaris Dinas dan Badan dari seluruh OPD di Pemkab Gresik. Mereka adalah para ASN yang selama ini menjabat kuasa pengguna anggaran di OPDnya masing-masing.
Wabup dalam sambutannya mengatakan, pelayanan pengadaan barang dan jasa adalah yang sangat penting dan merupakan bagian tugas pemerintah dalam melayani masyarakat.
"KPK sudah memberi peringatan kepada kita, bahwa potensi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa ini mencapai 80 persen. Maka dari itu, melalui pembinaan ini kami berharap agar ke depan ada perbaikan dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur," katanya.
Wabup menuturkan, pelayanan pengadaan barang dan jasa yaitu, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nadlif mengatakan, pihaknya mengikutkan ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan Badan serta kuasa pengguna anggaran pada OPD se Kabupaten Gresik. "Tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan Aparatur Sipil Negara terkait dengan pengadaan barang dan jasa," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




