BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial R (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Konang di jalan raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Warga Jalan Surtikanti gang 2, nomor 08, Kel. Semampir, Kec. Sidotopo, Kota Surabaya itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, anggota Reskrim melakukan pengintaian.
Baca Juga: ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Saat melakukan pengintaian itu, petugas mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di jalan raya Desa Bandung menggunakan sepeda motor jenis matic. Petugas segera menghentikan dan melakukan penggeledahan. Benar saja, ditemukan 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri di balik kantong celana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku hanya diminta mengirim sabu ke Frmn (DPO) untuk dijual kembali dengan imbalan sebesar 300 ribu rupiah. R juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar 100 ribu rupiah dari bandar bernama SDSN (DPO).
Kapolsek Konang AKP Abdul Hamid dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan kurir sabu tersebut.
Baca Juga: Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
"Tersangka R terjerat pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pnyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan tersangka dan barang bukti 1 gram sabu serta melakukan tes urine pada tersangka," ujarnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News