Perlintasan Liar Rawan Terjadi Kecelakaan, Ini yang Dilakukan PT KAI

Perlintasan Liar Rawan Terjadi Kecelakaan, Ini yang Dilakukan PT KAI PT KAI bersama Dishub dan Kepolisian saat melakukan sosialisasi di perlintasan kereta api di Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup sebanyak 84 perlintasan kereta api liar. Penutupan ini dilakukan sebagai upaya KAI mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Utamanya perlintasan sebidang.

Meski begitu, KAI Daop 7 Madiun masih menyisakan pekerjaan rumah untuk menutup 8 lagi perlintasan liar di wilayah kerjanya yang meliputi Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.

Baca Juga: Peringati HUT ke-79 KAI, Daop 7 Adakan Berbagai Kegiatan

Penutupan perlintasan kereta api liar ini diklaim mengurangi angka kecelakaan.

Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, berdasarkan data, angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017 ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

"Dari angka kejadian dari 2017 sampai 2019 mengalami penurunan. Dengan ditutupnya pintu perlintasan liar ini sangat efektif mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api," ungkap Ixfan, saat melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang Jl Lekso, Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi

Sementara Manajer Obyek Vital Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI mendorong pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas di perlintasan kereta api. Pasalnya, sejauh ini masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di perlintasan kereta api. Paling banyak mereka menerobos palang pintu perlintasan, seperti menerobos saat palang pintu sudah tertutup. Padahal hal itu sangat membahayakan baik untuk kereta api yang melintas maupun untuk pengendara.

"Kita semua sedang mengupayakan untuk meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami mendorong polisi untuk memberi tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar," tegasnya.

Baca Juga: Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Sekitar Stasiun Kediri, KAI Buka Jalan Baru

Untuk diketahui, PT KAI menggandeng Dishub dan Kepolisian melakukan sosialisasi di perlintasan kereta api di Blitar. Sosialisasi berupa pemasangan spanduk dan arahan kepada pengendara yang hendak lewat di perlintasan kereta api. Sosialisasi ini dilakukan di tiga tempat. Di antaranya di JPL 166 Desa Bence, Garum, Kabupaten Blitar; JPL 199 Jalan Lekso Kota Blitar; dan JPL 200 Kelurahan Pakunden, Kota Blitar.

"Kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat," lanjut Ixfan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO