MS dan MA diamankan di Mapolres Bangkalan beserta barang bukti.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda berinisial MS (23) dan MA (16) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo bersama Unit Resmob Polres Bangkalan karena melakukan pencurian 2 unit handphone Vivo Y83 dan Nokia, Senin (16/9/2019) lalu. Tidak hanya handphone, mereka juga menggasak uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian di rumah korban Hayati, warga Dusun Berek Lorong, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kab. Bangkalan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 01.48 WIB.
BACA JUGA:
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Jasad Wanita Penuh Luka Sajam di Bangkalan Diduga Korban Pembunuhan Motif Asmara
Kedua pelaku asal Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, itu nekat masuk ke rumah mengambil handphone Vivo dan uang Rp 3,5 juta yang disimpan di bawah bantal saat korban sedang tidur. Sedangkan handphone Nokia diambil dari ruang tamu. Korban bisa masuk lantaran saat itu pintu rumah tidak terkunci.
Penangkapan dua pelaku berkat penyelidikan yang dilakukan tim ITE melalui penelusuran rekam jejak handphone. Sehingga pada Senin (16/9) kemarin pukul 24.05 WIB, keduanya bisa dilakukan penangkapan di rumah masing-masing. Petugas juga mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka pencurian. "Terkait penangkapan, perkara sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan. Untuk tindak pidana akan terkena pasal 363 KUHP," jelasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




