SURABAYA (bangsaonline) - Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya ternyata sudah dihentikan (SP3). Itu terungkap setelah beredar kabar hilangnya berkas kasus yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tahun 2010 itu hilang. Namun, proses penghentiannya dipenuhi misteri.
SP3 kasus yang menyeret empat mantan direksi PD Pasar sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu. Ia menemukan keterangan itu setelah mencari data berkas yang semula dikabarkan hilang itu. “Kasus ini ternyata sudah di-SP3 lama. Itu tertera dalam laporan yang barusan kami temukan,” ujarnya, Minggu (16/11/2014).
Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam
Tomo menerangkan, SP3 diajukan sekitar tahun lalu, setelah kasus ini diekspose di kantor Kejati Jatim. “Kejari dan Kejati sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus ini,” tandasnya. Namun, lanjut dia, ia belum mengetahui apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan SP3 itu. “Saya belum mengetahui apakah Kejaksaan sudah menerima persetujuan SP3 dari Kejagung,” imbuhnya.
Tomo mengaku tidak tahu siapa yang memimpin Kejari Surabaya dan Kejati Jatim saat kasus yang diduga merugikan negara Rp 200 juta ini dihentikan. Ia juga mengaku tak mau mencari tahu itu. Yang pasti, tegas dia, berkas kasus ini tidak hilang tapi penyidikannya dihentikan. “Jadi tidak hilang berkasnnya. Gara-gara berita kalian saya ditanya pengawas Kejagung,” sergahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejati Elvis Johnny memberi atensi khusus terkait informasi hilangnya kasus ini. Ia mengaku akan memerintahkan pihak Kejari Surabaya untuk membereskan masalah ini hingga tuntas, lalu menentukan tindaklanjutnya. “Saya atensi khusus masalah ini,” katanya. Namun, tentu saja atensi Kajati terbilang telat jika memang kasus tunjangan direksi PD Pasar ini sudah dihentikan.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Kasus dugaan tunjangan direksi PD Pasar diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2010 lalu. Kasus diusut berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009. Laporan menyebutkan ada duit kelebihan tunjangan direksi di PD Pasar sebesar Rp 200 juta. Tahun 2012, penyidik akhirnya menetapkan empat mantan direksi PD Pasar Surya sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Para tersangka lantas menggugat BPK ke PTUN Jakarta, dengan alasan karena hasil laporan lembag audit negara itu kasus ini diusut.
Saat gugatan berjalan, kejaksaan menangguhkan penyidikan kasus ini. Kasipidsus Kejari Surabaya saat itu, Nur Cahyo Jungkung Madyo, mengatakan penyidikan akan dilanjutkan setelah gugatan tersebut inkracht. Namun, di balik itu, ternyata kasus ini diajukan untuk di-SP3. “Di-SP3 karena tidak ada kerugian negara,” kata Tomo.
Baca Juga: Pimpin AKRS di TMP 10 November, Pj Gubernur Jatim Ajak Berkontribusi untuk Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News