Beredar Poster Pemutihan Pajak Kendaraan 2019, Berikut Penjelasan Samsat Bangkalan

Beredar Poster Pemutihan Pajak Kendaraan 2019, Berikut Penjelasan Samsat Bangkalan Adi Purnomo Pelaksana Samsat Bangkalan menjelaskan terkait surat edaran pemutihan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kurang lebih sepekan, beredar poster dan surat edaran di masyarakat terkait pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) 2019 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Poster yang berisi kartun wajah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak, berisikan informasi tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur 2019. Bebas pajak dalam bentuk bebas bea balik nama, dan bebas sanksi administrasi.

Baca Juga: Pesan Menohok Pj Gubernur Jatim saat Tinjau Gedung Baru Samsat Bangkalan

Dari selebaran yang beredar, pembebasan pajak ini akan mulai tanggal 23 September sampai 14 Desember 2019. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan di khalayak masyarakat, tak terkecuali warga Bangkalan. Mereka ingin memastikan, berita tersebut hoax atau benar adanya.

Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Adi Purnomo, Pelaksana Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangkalan mengaku belum bisa memastikan kabar tersebut. "Walaupun sudah ada surat yang tertandatangani, kami belum bisa konfirmasi pasti. Soalnya, surat belum diedarkan langsung ke kami. Nanti semisalnya ada surat dari daerah, maka kami akan pasang banner di mana-mana untuk masyarakat Bangkalan," jelas Ari

Baca Juga: Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan Minta Ada Sanksi Pidana untuk Pelanggar Pajak

"Ditunggu saja kabar baiknya, pasti akan segera kami sampaikan ke masyarakat," tambahnya.

Hingga saat ini, pelaksanaan pembayaran pajak di Samsat Bangkalan masih berjalan sebagaimana mestinya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO