Kartu KIS-nya Diblokir, Watowwah Ajem Pamekasan Galang Dana untuk Pasien Abses Tenggorokan

Kartu KIS-nya Diblokir, Watowwah Ajem Pamekasan Galang Dana untuk Pasien Abses Tenggorokan Komunitas Watowwah Ajem (Tua-Tua Ayam) Pamekasan sedang menggalang dana bagi pasien yang dicabut KIS secara sepihak.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com  - Komunitas Watowwah Ajem Pamekasan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu Abd Salim, warga Dusun Sekgersek, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang menderita abses tenggorokan. 

Pasalnya, pasien ini termasuk peserta pemblokiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Abd Salim saat ini membutuhkan dana sekitar Rp 35 juta untuk bisa operasi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-50, Alumni SMAN 2 Pamekasan Gelar Sunatan Massal Gratis

Penggalangan dana dilakukan di area Monumen Arek Lancor Pamekasan berlangsung dari hari ini (Kamis, 19/9) hingga Senin (23/9) mendatang dengan menempatkan kotak kardus di tengah jalan di sejumlah titik.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Kabupaten Pamekasan Agung Kurniawan membenarkan, sejak 1 Agustus 2019 BPJS Kesehatan memblokir sebanyak 22.625 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JIK) berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga Kabupaten Pamekasan.

Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam.

Baca Juga: GMC Pamekasan Berikan Kultum kepada Mahasiswa dan Bagi-Bagi Takjil Gratis

Agung mengatakan, pemblokiran itu dilakukan karena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Contoh kasusnya adalah ada peserta yang NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai surat putusan Kementerian Sosial RI, kartu KIS milik warga Pamekasan ada 22.625 ribu peserta yang diblokir. Kemudian diganti dengan yang baru sebanyak 52.687 ribu peserta," kata Agung, saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (19/09/19).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Peserta dapat dijamin kembali dengan syarat mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Milad ke-10, Riyadlul Jannah Madura Gandeng PSBB Gelar Khitan Massal Gratis

"Untuk pendaftaran atau pembaruan peserta KIS itu dalam setahun ada dua (2) kali. Namun untuk keputusan tergantung Kemensos," jelas Agung.

Dikatakan Agung, semisal nanti ada salah satu warga yang kebetulan tidak tahu bahwa dirinya masuk daftar peserta KIS putusan Kemensos, maka dia akan mendapatkan informasi dari Dinas Kesehatan setempat saat mendaftar sebagai pasien.

"Nanti mereka akan diberi tahu oleh Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat bahwa dia terdaftar sebagai peserta KIS. Karena nanti kan pasien diminta KTP terlebih dahulu, baru diketahui terdaftar atau tidak," pungkasnya. (yen/ian)

Baca Juga: Tim BPBD dan FRPB Pamekasan Belajar Pemanfaatan Air Hujan ke Komunitas Bayu Bening Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO