LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lamongan (Amdal) melakukan aksi protes menolak RUU tentang pertanahan. Para aktivis ini menilai RUU itu bakal merugikan rakyat seperti soal lahan pertanian yang semakin dipersempit.
Massa yang terdiri dari tiga organisasi HMI, PMII, dan GMNI bergerak dari titik Telaga Bandung menuju lokasi aksi di Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan,Selasa (24/9).
Baca Juga: Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI
Saat di DPRD Lamongan, mereka bergantian berorasi di depan gedung wakil rakyat tersebut. Sambil berorasi, mereka juga membentangkan beberapa poster bernada kecaman untuk DPR. "Mblenjani janji," bunyi salah satu poster tersebut sebagai wujud protes mahasiswa akan wakil rakyatnya.
Korlap Aksi M. Syamsudin Abdillah (PMII) menegaskan, pihaknya datang dengan tiga tuntutan. "Pertama kami ingin Pemda Lamongan mengaktifkan Perda Nomor 12 tahun 2015, yang kedua terkait RT, RW yang sudah disahkan harus dijalankan, dan yang ketiga adalah penolakan RUU pertanahan," tegas Syamsudin.
Menurutnya, penolakan RUU Pertanahan digelorakan dalam upaya untuk menyelamatkan sebanyak-banyaknya lahan produktif di Kabupaten Lamongan agar tidak dipenuhi oleh pabrik-pabrik.
Baca Juga: 5 Mahasiswa Pingsan saat Demo di Gedung Pemkab Jember, Kapolres Telepon Bupati Tak Diangkat
Usai berorasi menyampaikan tuntutannya, para aktivis ditemui langsung oleh dua anggota DPRD Lamongan Burhanuddin dari Fraksi PKB, dan Imam Fadli dari Fraksi Gerindra.
"Hasilnya tadi sudah terealisasi, dengan diberikan tanda tangan dan diberi pengawalan oleh pimpinan DPRD, sehingga jika nanti aspirasi kita tidak dipenuhi, maka kita akan datang ke sini lagi dengan massa yang lebih banyak," terang Syamsudin.
Sementara itu, angggota DPRD dari Fraksi PKB Burhanudin berjanji akan mengawal tuntutan mahasiswa dalam menyelamatkan lahan produktif. Menurutnya, di lamongan sejumlah 45.841 hektare lahan produktif. "Tidak akan ada lagi pengalihan fungsi lahan produktif sebagai pabrik atau segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan kepentingan seluruh warga Lamongan," ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa PMII Jember Gelar Aksi Turun Jalan Kembali Tuntut GTRA
"Kami mengakomodir tuntutan Amdal (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Lamongan) untuk menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat dan petani," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News