PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perda terkait retribusi sampah di kawasan perkotaan, sampai saat ini tak kunjung dianulir. Padahal sudah beberapa waktu ini, masyarakat telah melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan Joni Maryono, menegaskan pihaknya telah menyampaikan telaah staf ke bupati agar Perda terkait retribusi sampah di kawasan perkotaan dicabut. "Kita sudah sampaikan telaah staf. Dan Insyaallah tahun depan Perda tersebut akan dihapus. Akan tetapi karena ini amanah regulasi, tentu target retribusi sampah senilai kurang lebih Rp 23 juta tetap harus dipenuhi. Sebab dasar aturannya masih berlaku," kata Joni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Menurut mantan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan ini, pemerintah telah memberikan edukasi ke masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Karena itu, DLH telah memberikan bantuan gerobak sampah. "Harapannya masyarakat bisa secara mandiri mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS). Selanjutnya dari TPS ke TPA merupakan tugas dari DLH," jelasnya.
Meski begitu, hasil pantauan lapangan, produksi sampah yang masuk ke TPA tak lebih dari 20 persen. Sebab sudah banyak sampah yang tereduksi di TPS 3R yang ada di Kelurahan Sidoharjo. "Banyak sampah yang habis dikelola. Sehingga masyarakat sendiri yang banyak berkontribusi pada petugas pengambil sampah di semua jenjang, baik RT maupun RW masing-masing. Untuk itulah kami menyusun telaah staf untuk mengusulkan ke bupati terkait pencabutan Perda retribusi sampah perkotaan," urainya.
Sementara itu pada kesempatan tersebut, Joni juga menyinggung persoalan penumpukan sampah di bawah jembatan Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari. Dia berpendapat, semua itu tak lepas dari kesadaran masyarakat yang dinilai masih sangat rendah untuk mengelola sampah. Untuk itu, karena sampah ini menjadi satu poin penting dalam penilaian Adipura, sedapat mungkin pemerintah kabupaten akan berkordinasi dengan pemerintah desa untuk menyediakan lahan sebagai tempat penempatan bak kontainer.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Kita sudah berupaya ekstra mereduksi sampah. Namun demikian kesadaran masyarakat memang sangat rendah untuk mengelola sampah secara mandiri," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasie Pemerintahan Kecamatan Pacitan, Sumarsono menegaskan, kalau penarikan retribusi sampah perkotaan tahun ini masih nihil. "Dari sekitar Rp 23 juta yang ditargetkan, sama sekali belum ada pemasukan alias nol. Kalau tahun sebelumnya, kita bisa memenuhi target tersebut," timpalnya.
Menurut Sumarsono, pihaknya mengalami kendala penarikan karena tidak adanya karcis untuk menarik retribusi sampah ke perkantoran, pertokoan, dan obyek lainnya. "Tahun ini nggak ada karcis, sehingga kita nggak bisa melakukan penarikan," tukasnya.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Saat dihubungi, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro membenarkan telah adanya nota dinas ke bupati berkait rencana pencabut Perda retribusi sampah kawasan perkotaan. "Ini tengah dibahas. Kalau sampai lepas tahun anggaran 2019, ya dilanjutkan di tahun 2020," kata Deni disela-sela mengikuti rapat dinas. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News